Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pernah Jadi Saksi Parpol, 9 KPPS di Kecamatan Sanankulon Blitar Batal Lolos, Panwaslu: Melanggar Aturan

Fajar Rahmad Ali Wardana • Senin, 7 Oktober 2024 | 19:00 WIB
Ketua Panwaslu Kecamatan Sanankulon Dwi Sri Mulyani
Ketua Panwaslu Kecamatan Sanankulon Dwi Sri Mulyani

BLITAR - Panwaslu Kecamatan Sanankulon merekomendasikan kepada PPK untuk menganulir sembilan KPPS. Sebab, mereka ternyata pernah menjadi saksi Pemilu 2024 pada Februari lalu.

Ketua Panwaslu Kecamatan Sanankulon mengatakan, Dwi Sri Mulyani mengetahui hal itu setelah adanya pencermatan dari anggotanya.

Maka, pihaknya meminta kepada PPK Sanankulon agar menganulir lolosnya sembilan mantan saksi Pemilu 2024 sebagai calon KPPS pada Pilkada 2024.

“Tentu hal itu melanggar aturan. Jadi, kami harus bertindak tegas. Ada 9 calon KPPS yang dimaksud, berada di 4 desa di Kecamatan Sanankulon. Dalam artian, mereka dinyatakan tidak lolos sebagai KPPS,” ujar Sri Mulyani.

Dia melanjutkan, saran dan perbaikan kepada PPK itu sudah disampaikan pada 1 Oktober kemarin.

Panwaslu meminta PPK untuk menyelesaikan masalah ini selama tiga hari. Setelah itu, mereka harus memiliki pengganti sembilan KPPS tersebut.

Saran dan perbaikan yang diberikan oleh Bawaslu itu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534  Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Dalam peraturan itu, untuk menjadi KPPS atau badan ad hoc penyelenggara pemilu, syaratnya tidak menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun. Termasuk menjadi tim kampanye atau tim pemenangan, atau saksi peserta pemilu yang dibuktikan dalam surat pernyataan,"ungkapnya.

Tidak hanya itu, Panwaslu Kecamatan Sanankulon bahkan pernah mengirim saran dan perbaikan kepada PPK Sanankulon pada Juli lalu.

Hal itu untuk menindaklanjuti temuan terkait mantan saksi Pemilu 2024 yang pada Pilkada 2024 menjadi anggota PPS di salah satu desa di Kecamatan Sanankulon.

“Hasilnya, anggota PPS itu diberhentikan oleh Panwaslu Kecamatan Sanankulon. Alhamdulillah data Pemilu 2024 kami lengkap. Sehingga bisa menjadi sumber pengawasan di Pilkada 2024,” tutur Sri Mulyani.

Sementara itu, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Chepto Rosdyanto masih mengonfirmasi hal ini kepada PPK Kecamatan Sanankulon.

Ke depannya, pihaknya akan melakukan evaluasi. Karena hal ini sudah terjadi dua kali di Kecamatan Sanankulon.(jar/c1/din)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#ppk #Kecamatan Sanankulon #panwaslu #kpps #pilkada 2024 #Pemilu 2024