RADAR BLITAR — Beragam cara dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar untuk memastikan masyarakat memiliki dokumen administrasi kependudukan.
Hal ini juga berlaku bagi para remaja atau pemilih pemula yang pada 27 November mendatang telah menggunakan hak pilih pertamanya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo mengatakan, perekaman pemilih pemula menjadi salah satu prioritas pemerintah tahun ini. Karena itu, dinasnya juga gencar melakukan aksi jemput bola (jebol) ke lingkungan pendidikan.
“Kami jadwalkan tiga kali dalam seminggu mendatangi SMA/SMK/sederajat untuk perekaman pemilih pemula,” kata Tunggul, Selasa (8/10/2024).
Pada Juli lalu, Dispendukcapil Kabupaten Blitar menerima daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) dari pemerintah pusat. Tercatat ada sekitar 16 ribu pemilih pemula yang bakal menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024 di Kabupaten Blitar.
Tunggul mengaku langsung melakukan proses pemilahan pascamenerima data tersebut. Karena mayoritas usia sekolah, pihaknya juga harus mendata pemilih potensial tersebut berbasis sekolah untuk melakukan perekaman E-KTP.
“Kami langsung breakdown data itu, melakukan pemetaan, dan tim jebol bergerak ke sekolah-sekolah. Ini lebih efektif ketimbang meminta calon pemilih datang ke kantor desa atau kantor kecamatan untuk perekaman,” katanya.
Dia tidak memungkiri bahwa masih ada sebagian pemilih pemula yang belum masuk jaring tim jebol. Karena itu, pihaknya juga menyediakan fasilitasi bagi pemilih pemula untuk melakukan perekaman di kantor desa setempat.
“Dari 16 ribu data pemilih yang masuk DP4, sekarang hanya kurang sekitar 4 ribu orang saja. Kami akan terus bergerak ke sekolah-sekolah di bawah naungan Kemendikbud maupun Kemenag,” terangnya.
E-KTP para pemilih pemula yang mengikuti perekaman di sekolah ini tidak diberikan langsung pascaperekaman. Sebab, pencetakan E-KTP dilakukan di kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar.
“Nanti E-KTP pemilih pemula akan dititipkan tim jebol ke kantor kecamatan. Jadi, E-KTP ini bisa diambil di kantor kecamatan masing-masing,” terangnya.
Tunggul menegaskan, perekaman E-KTP ini tidak hanya dilakukan kepada siswa yang sudah berusia 17 tahun. Siswa usia 16 tahun yang nanti memiliki hak konstitusi pada 27 Novemer juga harus mengikuti perekaman dokumen administrasi kependudukan (adminduk) ini.
“Pemilih pemula yang berumur 17 tahun saat pemungutan, kami akan melakukan pencetakan langsung. Kalau tidak sempat menggunakan identitas kependudukan digital (IKD), karena KTP hanya dicetak setelah usianya 17 tahun. Jadi tetap bisa menggunakan hak suaranya,” jelas Tunggul.
Selain perekaman pemilih pemula, pemerintah juga menetapkan masyarakat rentan dalam prioritas pelayanan adminduk. Sebab, mereka membutuhkan perhatian pemerintah karena tidak bisa datang ke kantor-kantor pelayanan publik.
“Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), cacat fisik, lumpuh, masuk daftar masyarakat rentan. Tim jebol kami yang akan mendatangi mereka untuk kepentingan perekaman EKTP. Kami juga pastikan bahwa program-program pemerintah lainnya tetap berjalan,” tandasnya. (hai/c1/ady)
Editor : Anggi Septian A.P.