BLITAR - Perkembangan badan usaha milik desa (BUMDes) di Kabupaten Blitar masih tertatih-tatih. Karena, ada beberapa yang belum menguasai dunia bisnis sehingga pergerakan ekonomi terkesan loyo.
Tidak hanya soal pengaturan keuangan, ternyata masih ada BUMDes aktif yang masih belum memiliki badan hukum.
“Sebenarnya dari 220 desa di seluruh Kabupaten Blitar, sudah semua memiliki BUMDes yang membantu perekonomian, kinerja, dan memiliki kontribusi terhadap desa,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Deki Nusa Asmara.
Namun dalam praktiknya terdapat beberapa BUMDes kurang aktif. Kurangnya perencanaan matang menjadi faktor utama BUMDes tidak bisa berjalan secara maksimal.
Ada beberapa ciri yang menyebabkan BUMDes terkesan macet. Selain belum memiliki rencana bisnis matang, kurang ketersediaan SDM pendukung, serta belum berjalannya organisasi sebagaimana seharusnya. Bahkan, dari 220 BUMDes di kabupaten, ada beberapa yang masih ilegal atau tidak memiliki badan hukum.
“Sudah berbadan hukum ada 130 BUMDes, sedangkan yang belum 90 BUMDes,” terangnya.
BUMDes yang belum memiliki badan hukum ini disebabkan beberapa faktor. Yakni dipengaruhi faktor internal dari perangkat desa hingga faktor eksternal.
Faktor-faktor itu di antaranya, kepengurusan tidak berjalan, belum ada reorganisasi pengurus tidak aktif, peran pemerintah desa kurang, BUMDes tidak segera mencukupi kekurangan/kesalahan persyaratan berkas, verifikator lambat memverifikasi yang disebakan karena banyaknya pengajuan, dan pengurus BUMDes terkadang kurang paham dengan apa yang harus direvisi dan tidak berkonsultasi.
Padahal, DPMD sudah memberikan wadah ke pemerintah desa jikalau terdapat kendala atau permasalah. Perangkat desa bisa melakukan konsultasi langsung melalaui fasilitas yang sudah disediakan, yakni GO BUMDesa. (mg2/c1/din)
Editor : Anggi Septian A.P.