BLITAR — Sejumlah desa tampaknya bakal sedikit ngoyo menyerap dana desa (DD). Pasalnya lebih dari separo pagu anggaran dicairkan dua bulan jelang tutup tahun 2024.
Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar Sudarmi mengatakan, penyaluran DD sudah memasuki tahap II. Tercatat ada beberapa desa kini belum menerima pencairan tahap akhir tersebut.
“Sampai hari ini ada lima desa belum menerima penyaluran tahap II. Yakni, Desa/Kecamatan Ponggok, Desa Slemanan dan Sumbersari, Kecamatan Udanawu, Desa Tapakrejo, Kecamatan Kesamben, dan Desa/Kecamatan Wates,” ujarnya Senin (7/10).
Untuk penyaluran dana desa kini dilakukan dalam dua tahap. Dengan komposisi, 60 persen di tahap I dan 40 persen pada tahap II, bagi desa berstatus mandiri. Sebaliknya, untuk desa belum berstatus mandiri akan menerima 40 persen di tahap I dan 60 persen di tahap II. “Desa yang belum menerima penyaluran tahap II ini bukan desa mandiri. Jadi pada tahap II ini akan menerima penyaluran 60 persen,” katanya.
Menurut dia, kendala penyaluran DD tahap II adalah realisasi atau penyerapan anggaran tahap I. Setidaknya sudah terserap 60 persen dengan output kegiatan mencapai 50 persen. Realisasi ini menjadi salah satu syarat dalam pengajuan pencairan tahap II.
Dia mengungkapkan, pagu DD yang bakal disalurkan untuk 220 desa di Bumi Penataran sebesar Rp 230,8 miliar (M). Namun, pada realisasinya ada sedikit perubahan karena beberapa desa mendapatkan dana insentif dari pemerintah karena kinerja baik.
“Ada 44 desa yang menerima insentif atau alokasi kinerja sebesar Rp 144,1 juta tiap desa. Jika ditotal ada sekitar Rp 6,3 miliar insentif ini. Jadi jika diakumulasi total DD yang disalurkan ke Kabupaten Blitar sebesar Rp 237,1 miliar,” jelasnya.
Dia menambahkan, insentif untuk desa ini diberikan karena mereka memenuhi kriteria dari pemerintah pusat untuk mendapatkan dana alokasi kinerja tersebut. Di antaranya, memiliki pengelolaan keuangan yang baik, tertib administrasi keuangan dan memiliki kinerja yang positif.
“Tidak ada perubahan dalam penggunaan dana desa, regulasinya tetap merujuk pada Permendes 7 dan 13 tahun 2023. Sedangkan untuk penyalurannya merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 dan 146 tahun 2023,” tandasnya. (hai/din)
Editor : Anggi Septian A.P.