BLITAR – Saat ini hanya ada 21 wajib pajak di Kabupaten Blitar dari sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang dapat ditagih. Padahal, tahun lalu masih ada 33 wajib pajak. Hal itu karena banyak yang masa izinnya habis.
Kepala Bapenda Kabupaten Blitar Asmaning Ayu mengatakan, jumlah wajib pajak sektor MBLB berkurang tahun ini.
Hal itu karena banyak pelaku tambang tidak mengurus izinnya sehingga pajaknya tidak bisa ditagih. Padahal, potensi pajak dari sektor ini cukup besar jika pelaku tambang mengurus izin.
“Banyak wajib pajak kami yang sudah berizin mengeluhkan penambang ilegal. Sebab, mereka tidak ditagih pajak. Mungkin mereka iri, karena yang bisa kami pungut pajaknya pelaku tambang yang sudah berizin,” ujar Ayu, ketika ditemui di kantornya.
Apalagi, dari catatan bapenda, 21 wajib pajak MBLB ini ada yang masa izinnya akan habis. Satu lainnya belum berhasil ditemukan penanggungjawabnya sehingga pajaknya belum bisa ditagih. Padahal, petugas dari bapenda sudah menghampiri lokasi tambang.
Ayu menyebut dari semua wajib pajak MBLB ini paling banyak bersumber dari tambang kaolin yang berada di Blitar Selatan.
Sementara untuk penambangan pasir, bapenda mencatat hanya ada empat wajib pajak yang mengurus izin.
Penambangan minerba di Kabupaten Blitar tersebar di sisi utara dan selatan Blitar. Sisi utara meliputi Nglegok, Garum, dan Gandusari dengan penambangan pasir dan batu. Kemudian, sisi selatan itu ada penambangan kaolin yang tersebar di Bakung, Wonotirto, dan Panggungrejo.
“Potensi wajib pajak MBLB di Kabupaten Blitar ini tidak bisa dibandingkan dengan daerah lain. Tentu berbeda jumlah wajib pajak dan kendala yang dialami ketika di lapangan,” ungkapnya.
Ayu mengaku potensi pajak dari sektor minerba ini cukup besar jika semua pelakunya mengurus perizinan.
Tentu tata kelola sektor ini harus diperbaiki sehingga pajaknya dapat diambil untuk pembangunan Bumi Penataran.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Habib Syech Oktober 2024, Syekher Mania Merapat, Cek Lokasinya Disini!
Untuk diketahui, target pajak sektor MBLB tahun ini sebesar Rp 623,7 juta. Berdasarkan data 31 Oktober lalu, realisasi dari pajak ini masih sekitar 39 persen atau sekitar Rp 241 juta.
Maka dari itu, perlu digenjot lagi penagihan kepada wajib pajak untuk mengoptimalkan capaian sektor minerba ini. (jar/c1/din)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila