BLITAR - Masa jatuh tempo pembayaran pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditargetkan rampung pada akhir bulan ini.
Meskipun begitu, tercatat masih ada belasan ribu masyarakat Bumi Bung Karno yang belum melakukan pembayaran PBB-P2.
Kepala Badan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Sapto Johanes mengungkapkan, hingga awal Oktober lalu, serapan PBB-P2 dari wajib pajak Kota Blitar sekitar 78 persen.
Untuk itu, pihaknya terus berupaya agar para wajib pajak segera membayar pajak karena telah mendekati masa jatuh tempo.
“Sudah terkumpul Rp 10,8 miliar dari target Rp 14 miliar. Jatuh temponya pada 31 Oktober nanti. Tentu ini terus kami masifkan penagihan agar capaiannya bisa lebih baik daripada tahun sebelumnya,” ungkapnya kepada Koran ini.
Berdasarkan data, jumlah wajib pajak di Kota Blitar mencapai 53.129 orang, dan yang sudah melakukan pembayaran PBB-P2 sekitar 39.431 orang.
Dengan begitu, masih ada sekitar 13.698 wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban sebagai warga negara ini.
Menurut dia, sejumlah wajib pajak yang belum melakukan pembayaran disebabkan oleh beberapa faktor.
Di antaranya, wajib pajak yang mengajukan permohonan pembetulan, pengurangan, maupun mutasi pajak.
“Iya, karena beberapa memang dalam proses pengajuan pengurangan maupun mutasi. Jadi, sembari melayani itu, kami juga masifkan penagihan melalui juru pungut, baik door-to-door maupun jemput bola di tiap kelurahan,” tandasnya.
Apabila nanti, jelas dia, wajib pajak tidak melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo, maka akan ada denda sebesar 2 persen dari nominal yang dibayarkan. Maka dari itu, pihaknya melakukan pelayanan penagihan hingga malam hari.
“Saat ini diintensifkan setiap hari bahkan sampai malam, karena masyarakat terkadang baru bisa ditemui ketika malam hari.
Untuk mempermudah, pembayaran PBB-P2 juga bisa dilakukan secara online. Harapannya, jangan sampai nanti terkena denda karena terlambat membayar,” pungkasnya. (ham/c1/ady)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila