Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Satpol PP Kota Blitar Bina Pedagang di Trotoar, Tertibkan Pedagang Kaki Lima Pasca Pilkada

Muhamad Ilham Baha’udin • Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:00 WIB

 

DEMI KETERTIBAN: Petugas Satpol PP sosialisasi tentang aturan berjualan di trotoar sekaligus memperingatkan PKL yang bandel.
DEMI KETERTIBAN: Petugas Satpol PP sosialisasi tentang aturan berjualan di trotoar sekaligus memperingatkan PKL yang bandel.

BLITAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar tak melarang para pedagang kali lima (PKL) berjualan. Namun, para pelaku usaha kecil ini harus mematuhi aturan, khususnya untuk tempat berdagang yang tidak mengganggu kepentingan publik.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar Ronny Yoza Pasalbessy mengungkapkan tengah menggetolkan pendataan dan sosialisasi pada PKL yang ada di ruas-ruas jalan.

Hingga saat ini, sebanyak enam titik telah ditertibkan untuk dibina, khususnya terkait aturan tempat untuk berdagang.

“Masih sekitar enam titik, termasuk di Jalan Lawu dan Jalan Dr Wahidin, belum keseluruhan. Tapi nantinya kami targetkan keseluruhan titik-titik PKL di Kota Blitar bisa terlaksana,” ungkapnya Kamis (17/10/2024).

Berdasarkan Perwali Nomor 12 tahun 2023 tentang Penataan dan Pembinaan PKL, penggunaan trotoar semestinya hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Dengan begitu, PKL dilarang membuat tempat jualan permanen dan harus menyisakan bagi pengguna jalan.

“Memang untuk yang di Jalan Dr Wahidin, PKL yang membangun lapak jualan permanen telah ditertibkan atau dibongkar karena itu dilarang. Karena, pendirian lapak secara permanen di trotoar itu dilarang sesuai Perda Nomor 10 tahun 2008,” tandasnya.

Selain itu, jelas Ronny, sebelum dilakukan penertiban, satpol PP sudah tiga kali memberikan teguran bagi pemilik lapak tetapi tidak diindahkan.

Akibatnya dilakukan pembongkaran karena trotoar hanya dipergunakan untuk jalur jalan kaki, bukan untuk berjualan atau mendirikan lapak.

“Jadi, sebelum pembongkaran, beberapa waktu lalu di Jalan Dr Wahidin memang sudah didata dan sosialisasi. Bahkan sudah diberikan teguran sebanyak tiga kali,” bebernya.

Pembongkaran tersebut juga bertujuan untuk menghilangkan kesan kumuh di jalur menuju PIPP dan Makam Bung Karno (MBK).

Dia mengimbau masyarakat yang berjualan mematuhi aturan. Yakni dengan menggunakan lapak bongkar pasang bukan permanen dan menyisakan ruang bagi para pejalan kaki.

“Jadi yang baru disosialisasi dan didata, saat ini kami berikan waktu untuk melakukan pembongkaran. Apabila kiosnya bersifat permanen, kami akan tertibkan nanti setelah pilkada untuk menjaga kondusivitas menjelang agenda lima tahunan tersebut,” pungkasnya. (ham/c1/ady)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#pedagang kaki lima (PKL) #pemkot #satpol pp #pelaku usaha