BLITAR – Oknum polisi Polres Blitar, AW, bersama rekannya, AA, tidak terima dilaporkan Sri Rahayu, warga Desa Resapombo, Kecamatan Doko, terkait kasus penipuan.
Mereka melaporkan balik Sri Rahyu dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum dari oknum polisi, Wahyu Chandra Triawan. Kliennya berencana melaporkan balik Sri Rahayu dalam waktu dekat ini.
Hal itu karena penipuannya tidak terbukti usai mereka mengikuti persidangan perdata pada Mei lalu.
“Kami telah menelaah bahwa kasus ini merupakan perdata dan sudah disidangkan. Usai diuji di pengadilan, AW tidak terbukti melakukan penipuan. Karena sebelumnya ada perjanjian atau kesepakatan bagi hasil usaha,” ujar Chandra, yang ditemui di sebuah kafe di Kota Blitar, Selasa (22/10).
Dia melanjutkan, kasus perdata tergolong wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Namun, setelah kasus ini mencapai keputusan tetap (inkrah), Sri Rahayu justru menuduh AW melakukan penipuan.
"Ke depan, kami akan melaporkan balik Sri Rahayu dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik," tegasnya.
Dari keterangan AW, kata dia, sudah ada cicilan yang dikembalikan sesuai dengan kesepakatan sejak 2020.
Selama dua tahun tidak ada masalah, tetapi pada pertengahan 2022 terjadi kendala. AW telah memberi tahu Sri Rahayu terkait masalah tersebut.
Namun, karena Sri Rahayu merasa tidak sabar atas keterlambatan pengembalian uangnya, dia melaporkan AW ke Polres Blitar.
“Total kerugian, dari keterangan AW sekitar Rp 200 juta, atau setengah dari yang diklaim Sri Rahayu,” tuturnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito menyatakan anggota Polres Blitar AW hanya mengenalkan AA dengan Sri Rahayu. Dengan begitu, tidak ada keterkaitan kasus dengan kedua sosok yang mengalami masalah ini.
Momon juga membenarkan bahwa pada Mei lalu sudah dilakukan sidang perdata atas kasus ini. Maka dari itu, pidananya dihentikan sementara selama persidangan di pengadilan.
Usai inkrah, satreskrim melanjutkan penyelidikan kasus penipuan ini. Pihaknya akan mempelajari putusan perdata kasus Sri Rahayu dengan AA dan AW, dengan memanggil saksi-saksi untuk gelar perkara.
“Sehingga anggota Polres Blitar atau oknum polisi hanya berperan mengenalkan saja. Bukan sebagai terlapor dari kasus ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, seorang oknum polisi dilaporkan ke Polres Blitar usai melakukan dugaan tindakan penipuan atau penggelapan uang kepada mantan pekerja migran Indonesia (PMI). Salah satunya dirasakan oleh Sri Rahayu, warga Desa Resapombo, Kecamatan Doko.
Sri Rahayu mengaku ditipu hingga Rp 499 juta karena mengira oknum polisi itu baik hati. Sebab, dia diperkenalkan oleh temannya yang juga polisi.
Kasus itu sebenarnya sudah banyak yang melaporkan, tetapi Sri sempat enggan lapor karena percaya dengan temannya. (jar/c1/din)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila