BLITAR - Di balik dunia medis dengan tugas pelayanan kesehatan masyarakat yang cukup berat, terkadang ada risiko berhadapan dengan hukum.
Merespons itu, dr Dedi Ismiranto tidak hanya menjadi spesialis penyakit dalam. Dia juga menjadi advokat untuk membela rekan-rekan seprofesi.
Tidak banyak dokter yang mengusai ilmu hukum dan siap terdepan untuk mengatasi dan membantu kasus-kasus yang menyangkut rekan seprofesi.
Tantangan itu telah dilakukan oleh dr Dedi Ismaranto yang juga bekerja sebagai advokat atau pengacara bagi rekan-rekannya. Tentu hal ini membuat Dedi lebih sibuk daripada dokter lain.
Dedi, sapaan akrabnya, mengatakan, alasannya mengambil profesi advokat ini karena merespons banyaknya kasus yang melibatkan tenaga medis.
Hatinya terketuk untuk menolong teman sejawatnya sehingga mengambil ilmu hukum. Bahkan saat ini Dedi masih proses menempuh pendidikan doktoral pada bidang ini.
“Maka dari itu, pada 2019 lalu saya keluar dari RSUD Ngudi Waluyo dan mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Setelah itu, saya langsung melakukan sumpah advokat sehingga kini dapat melindungi anggota saya di Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Blitar,” ujar Dedi yang ditemui di RSU Annisa.
Sejak 2021 lalu, Dedi melakukan pendampingan hukum yang menyangkut tenaga kesehatan. Bahkan, dia pernah mendampingi kasus rumah sakit di Blitar.
Dia mengaku bahwa kini keterampilannya lebih komprehensif usai mengusai ilmu kedokteran dan hukum sekaligus.
Dengan mengusai dua bidang itu, Dedi tidak tidak takut lagi jika berhadapan dengan kasus hukum dan aparat penegak hukum (APH).
Kini, dia menjadi mengerti terkait permasalahan hukum dan dapat membela teman seprofesi yang digugat oleh pasien atau pihak lain.
“Saat ini jadwal saya cukup padat. Apalagi, penanganan kasus hukum memakan waktu lama sehingga tidak cukup sebulan atau dua bulan. Bahkan bisa setahun lebih, dan bila naik ke tahap banding bisa lebih lama lagi,” ungkapnya.
Dedi menuturkan bahwa selama ini banyak kasus yang ditangani lebih mengedepankan untuk mediasi.
Kasus tersebut biasanya hanya berhenti sampai di tingkat kepolisian dan berakhir damai. Meskipun begitu, bila nantinya kasus yang dihadapinya sampai ke meja hijau, dia tentu sudah siap menghadapi kondisi tersebut.
Meskipun hukum merupakan suatu hal yang baru baginya, dia ternyata merasa lebih sulit untuk mempelajari ilmu kedokteran karena banyak yang dihafalkan.
Ilmu hukum cukup dengan logika dan penalaran. Bahkan terkait pasal-pasal, dia masih sering membuka buku untuk menyesuaikan dengan kasus yang dihadapinya.
“Bidang kedokteran banyak menghafal dan seninya. Kalau hukum dan kedokteran digabung, pasti menarik. Karena orang hukum bicara medis pasti tidak bisa, sedangkan saya orang medis dan sudah bisa masuk ke hukum,” terang dokter ramah ini.
Profesinya sebagai dokter bukan cita-citanya karena dia yang menggemari bidang matematika ingin menjadi ilmuwan yang bisa lulus dari fakultas matematika dan IPA (FMIPA).
Namun, orang tuanya memintanya untuk melanjutkan pendidikan di kedokteran. Karena itu, ketika masuk kuliah, dia menempatkan kedokteran pada pilihan pertama dan FMIPA pada pilihan kedua.
Ternyata rekomendasi orang tuanya, khusususnya sang ibu dalam menentukan kariernya, cukup banyak berperan.
Menurut dia, dengan menjadi dokter dapat memberikan manfaat kepada orang lain. Bahkan, orang tuanya juga menyarankan untuk mengutamakan menolong orang-orang yang kurang mampu.
Saat ini, Dedi menjadi dokter spesialis penyakit dalam. Dia bertugas di beberapa rumah sakit di Blitar.
Di antaranya, di RSU Annisa, dan menjadi Direktur RSU Ananda Srengat. Selain itu, dia juga menjadi Ketua IDI Kabupaten Blitar.
“Saya awalnya bekerja di RSUD dr Iskak. Lalu, pada 2009 pindah ke RSUD Ngudi Waluyo dan bekerja selama 10 tahun dan diangkat menjadi PNS. Saya memutuskan pensiun dini dari ASN untuk jadi advokat,” pungkasnya. (*/c1/ady)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila