Blitarkawentar.jawapos.com - Vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Blitar terkendala biaya operasional dan sarana prasarana yang nihil.
Hal ini sudah dirasakan sejak April lalu, sehingga vaksinasi hanya dilakukan oleh petugas dari dinas saja. Padahal biasanya banyak dibantu oleh relawan.
Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Blitar Nanang Miftahudin membenarkan sejak April lalu progres pelaksanaan vaksinasi PMK ke hewan ternak terus melambat.
Dikarenakan mulai April lalu tidak ada biaya operasional untuk pelaksanaan vaksinasi PMK. Pihaknya hanya mendapatkan jatah untuk vaksinasi saja.
“Kami selama ini banyak dibantu relawan. Bahkan 80 persen vaksinasi dikerjakan mereka. Sehingga dengan tidak adanya operasional ini pelaksanaan vaksinasi hanya dilakukan tim dari lingkup dinas peternakan dan perikanan,” ujar Nanang.
Dengan adanya keterbatasan SDM yang melaksanakan vaksinasi ini secara otomatis menghambat proses vaksinasi PMK.
Tahun lalu dapat lebih cepat dengan dibantu para relawan dari organisasi dokter hewan. Saat ini untuk menyediakan konsumsi bagi tenaga mereka saja Pemkab Blitar tidak ada anggaran.
Tidak hanya itu, ada sejumlah vaksin PMK sudah expired atau kedaluwarsa. Sebab, masa penggunaanya hanya satu bulan sehingga tidak bisa digunakan lagi.
Cukup banyak vaksin kedaluwarsa, namun sudah menyampaikan kendala ini ke pemerintah provinsi hingga sudah bersurat ke pusat. Hasilnya tidak ada tindaklanjutnya.
“Harapannya untuk melancarkan pengendalian dan pencegahan PMK. Nanti hal itu terwujud dengan alokasi vaksinasi maksimal. Selain itu, penyediaan vaksin, sarpras, dan biaya operasional sehingga bisa berjalan dengan normal seperti tahun lalu,” ungkapnya.
Data mulai Januari sampai kini disnakkan sudah menerima 200 ribu dosis vaksin PMK, dengan 6 tahap vaksin.
Namun untuk pelaksanaan vaksinasi secara optimal dilakukan pada Januari hingga Maret. Karena saat itu sebelum biaya operasional vaksinasi ditiadakan.
Nanang menyebut, pengendalian PMK baru dapat bisa dikendalikan dengan rutin vaksin selama 10 tahun.
Hal itu telah terus ketika adanya penyakit ternak tersebut pada tahun 1980-an. Apalagi saat itu, lalu lintas ternak tidak sepadat saat ini.
“Saat ini kasus PMK di Indonesia masih terus muncul, terutama pada ternak yang belum divaksin. Minimal 70 persen dari populasi dapat tervaksinasi selama 5 tahun, kalau Kabupaten Blitar sudah vaksinasi penuh pada 2023. Sedangkan 2024 masih berjalan hingga April lalu,” pungkasnya. (jar/din)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila