Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Desa Soso: Upaya Damai Berakhir Tanpa Hasil

Agus Muhaimin • Kamis, 31 Oktober 2024 | 19:00 WIB
Kasus penganiayaan yang melibatkan anak di bawah umur di area perkebunan Desa Soso, Kecamatan Gandusari, masih berkutat pada pemeriksaan saksi.
Kasus penganiayaan yang melibatkan anak di bawah umur di area perkebunan Desa Soso, Kecamatan Gandusari, masih berkutat pada pemeriksaan saksi.

BLITAR - Kasus penganiayaan yang melibatkan anak di bawah umur di area perkebunan Desa Soso, Kecamatan Gandusari, masih berkutat pada pemeriksaan saksi. Rabu (30/10), jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dari tim kesehatan yang menangani korban.

“Saksi dokter yang melakukan forensik rencananya dimintai keterangan, apakah luka yang dialami korban masuk kategori berat atau ringan. Tapi, ada halangan, jadi ditunda minggu depan,” ujar kuasa hukum terdakwa Agus Triono, Hendi Priono.

Dia mengungkapkan ada dua kasus pada peristiwa yang terjadi di area Perkebunan Nyunyur tersebut. Yakni, perkara penganiayaan dan perkara pengeroyokan. Dua kasus tersebut dengan terdakwa yang berbeda.

Terdakwa kasus penganiayaan adalah Agus Triono, sedangkan terdakwa kasus pengeroyokon ada dua orang yakni Tumirin dan Agus Riadi. Dengan begitu, para terdakwa harus mengikuti sidang kasus pengeroyokan dengan agenda dakwaan dari JPU.

“Sebenarnya di awal kami sudah ajukan eksepsi kepada majelis agar kasus ini disidangkan secara bersamaan atau sekaligus mendengarkan keterangan korban untuk dua perkara, agar tidak berkali-kali menghadirkan saksi dari korban. Tapi, eksepsi kami ditolak,” ungkapnya.

Hendi mengaku sudah mengupayakan rekonsiliasi dan perdamaian dalam kasus ini. Namun, upaya tersebut kandas lantaran pihak korban tidak berkeinginan untuk berdamai dalam kasus tersebut.

“Waktu pemeriksaan korban, kami sudah menanyakan apakah para korban bersedia memberikan maaf kepada terdakwa atau tidak? Kebetulan korban menjawab tidak,” katanya.

Karena upaya damai kandas, kuasa hukum akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Dengan harapan, pada akhir persidangan nanti majelis memberikan keputusan yang tepat dalam kasus tersebut.

“Kalau berharap terdakwa bebas, jelas tidak mungkin. Paling tidak hukumannya bisa diringankan,” harap Hendi.

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya, JPU menghadirkan beberapa saksi dalam kasus penganiayaan ini. Selain keluarga korban, perekam video penganiayaan juga menjadi saksi JPU.

“Kami memang menjadi saksi, tapi rasanya kurang puas karena pertanyaan dari majelis hakim sangat sedikit,” ujar orang tua korban, Deni Sutejo.

Dia juga mengakui bahwa kuasa hukum terdakwa menanyakan soal pemberian maaf kepada pelaku. Dan, pihaknya menjawab tidak bisa memberikan maaf tersebut.

“Pelaku tidak pernah minta maaf kepada kami. Dan tangan anak saya sekarang belum bisa digerakkan,” keluhnya. (hai/c1/ady)

Editor : Anggi Septian A.P.
#forensik #eksepsi #majelis #rekonsiliasi #Pihak