Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Bawaslu Kabupaten Blitar Bingung Bedakan APK KPU dan Milik Paslon: Nggak Ada Tandanya!

Fajar Rahmad Ali Wardana • Kamis, 31 Oktober 2024 | 19:30 WIB
BIJAK MEMILIH: Beberapa  pengendara melintasi APK  fasilitasi KPU Kabupaten Blitar  yang terpasang di Jalan Raya  Garum, Desa Pojok, Kecamatan  Gandusari.
BIJAK MEMILIH: Beberapa pengendara melintasi APK fasilitasi KPU Kabupaten Blitar yang terpasang di Jalan Raya Garum, Desa Pojok, Kecamatan Gandusari.

BLITAR - Bawaslu kebingungan membedakan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) dengan APK fasilitasi KPU Kabupaten Blitar. Sebab, gambar dan desain APK tersebut tampak sama dengan milik paslon.

Dari pantauan koran ini, beberapa APK dari fasilitasi KPU memiliki gambar dan motif yang hampir sama dengan milik paslon. Tak ayal Bawaslu bingung untuk mengidentifikasi APK yang difasilitasi oleh KPU. Apalagi, titik-titik pemasangan APK yang difasilitasi KPU tersebut tidak dilaporkan kepada Bawaslu.

“Kami mempertanyakan komitmen KPU Kabupaten Blitar terkait fasilitasi pemasangan APK bagi pasang calon bupati dan wakil bupati Blitar tahun 2024. Kami kesulitan dalam mendata fasilitasi APK dari KPU,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin.

Dia mengaku hinggga minggu keempat masa kampanye belum menerima surat tembusan terkait penetapan jumlah fasilitasi APK atau bahan kampanye dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Blitar tahun 2024 dari KPU. Hal ini meliputi pencetakan, pemasangan, dan pemeliharaan.

Sejalan dengan hal itu, Bawaslu Kabupaten Blitar terus mendata jumlah APK yang notabene meningkat signifikan dibanding dua minggu yang lalu. Bahkan, APK yang dalam kondisi rusak pun ikut bertambah.

“Dari hasil rekapitulasi APK rusak di 22 kecamatan se-Kabupaten Blitar yang didata oleh panwaslu kecamatan dan pengawas keluraha/desa (PKD), ada 6.897 APK terpasang. Dari jumlah itu, 310 terpantau rusak dan yang utuh terpasang ada 6.587 APK,” ungkapnya.

Bawaslu akan terus memantau dan memastikan bahwa semua APK yang terpasang memenuhi ketentuan yang ada. Selain itu, Bawaslu masih menunggu KPU untuk mengirim surat terkait titik lokasi APK yang difasilitasi oleh KPU.

Di lokasi berbeda, anggota KPU Kabupaten Blitar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Sosdiklih Parmas dan SDM) Chepto Rosdyanto mengaku sudah memasang semua APK yang difasilitasi oleh KPU.

KPU Kabupaten Blitar memang memfasilitasi APK paslon. Rinciannya, 5 baliho tiap paslon di beberapa titik di Kabupaten Blitar, 5 umbul-umbul di tiap kecamatan, dan 2 spanduk di tiap desa.

Hanya saja, bahan kampanye pada videotron dan billboard tidak difasilitasi. Karena memang selain jumlah terbatas di Kabupaten Blitar, kesepakatan dari dua tim paslon tidak menggunakan dua alat itu untuk berkampanye.

“Memang untuk desain APK kami, tidak ada perbedaan dengan milik paslon. Selain itu, tidak ada tanda khusus yang menandakan APK itu difasilitasi oleh KPU. Apalagi memberikan logo KPU, dikhawatirkan nanti ada keberpihakan,” pungkasnya. (jar/c1/hai)

Editor : Anggi Septian A.P.
#fasilitasi #bawaslu #panwaslu #sosialisasi #sdm