Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Lokasi "Syuting" Video Asusila di Blitar Terungkap, Penyebar Video Kini Ditahan

Fajar Rahmad Ali Wardana • Jumat, 1 November 2024 | 23:30 WIB

 

Lokasi
Lokasi

BLITAR - Lokasi "syuting" video asusila yang sempat menghebohkan publik Blitar akhirnya terkuak. KBP, 27 tahun, tersangka penyebar video tersebut, mengaku bahwa rekaman tersebut dibuat di salah satu hotel di Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Pengakuan ini menjadi kunci penting dalam proses penyidikan.

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan tiga video dalam kartu memori milik tersangka yang kini disita sebagai barang bukti.

“Lokasi pembuatan video ini menjadi bagian dari penyelidikan kami. Keterangan dari tersangka sangat membantu dalam mengungkap detail kasus ini,” ujarnya.

Menurut informasi dari korban, TS, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang kini bekerja di Hong Kong, video tersebut direkam sebagai "kenang-kenangan" ketika hubungan keduanya masih berlangsung.

Sayangnya, hubungan mereka kandas, dan KBP diduga menyebarkan video ini sebagai bentuk pelampiasan setelah diputus oleh TS.

KBP ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar setelah sempat melarikan diri ke Kalimantan. Setelah berhasil dilacak, tersangka ditangkap di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Kamis (31/10) dini hari.

Menurut pihak kepolisian, penangkapan berlangsung pada pukul 03.30 WIB, setelah aparat berhasil mengendus keberadaan tersangka.

Setelah penangkapan, tersangka dibawa ke Mapolres Blitar dan langsung menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Selain kartu memori berisi video tersebut, polisi juga menyita ponsel dan pakaian yang dikenakan tersangka saat pembuatan video.

AKP Momon Suwito menambahkan, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang ancaman hukumannya mencapai 6 hingga 10 tahun penjara.

"Kami masih mendalami bukti-bukti lain yang terkait kasus ini. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah penyelidikan selesai,” jelasnya.

Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menjaga privasi di era digital.

Kasus ini juga menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi hukum bagi mereka yang terlibat dalam penyebaran konten asusila. (jar/*)

Editor : Anggi Septian A.P.
#ite #Unit Perlindungan Perempuan dan Anak #Satreskrim #era digital #polres blitar