Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Polisi Siapkan Pasal yang Bikin Jera kepada Tersangka Penyebar Video Asusila di Blitar

Fajar Rahmad Ali Wardana • Jumat, 1 November 2024 | 17:30 WIB
Kepala Satreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito saat memberikan keterangan pers terkait kasus video asusila di Blitar
Kepala Satreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito saat memberikan keterangan pers terkait kasus video asusila di Blitar

BLITAR - Ancaman hukuman berat menanti KBP, 27, warga Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, yang diduga sebagai pelaku penyebaran video asusila yang sempat viral di Kabupaten Blitar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito, mengonfirmasi bahwa ancaman hukuman bagi pelaku penyebaran video asusila bisa mencapai 10 tahun.

“Kami jerat pelaku dengan UU Pornografi dan UU ITE yang ancamannya enam tahun hingga sepuluh tahun penjara. Nanti perkembangan lebih lanjut tentang hasil penyelidikan akan kami sampaikan,” ungkapnya.

Polisi akhirnya berhasil menangkap KBP setelah ia melarikan diri ke Kalimantan untuk menghindari kejaran pihak berwajib.

Aparat kepolisian yang cekatan dalam menyelidiki kasus ini berhasil melacak keberadaan tersangka hingga akhirnya menangkapnya di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Kamis (31/10) dini hari. Tersangka kemudian digiring ke Mapolres Blitar untuk diperiksa lebih lanjut.

Proses penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.30 WIB, dan polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, kartu memori berisi video asusila yang diunggah tersangka ke media sosial, serta pakaian yang dikenakan saat video tersebut direkam.

"Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan pemeran yang ada pada video itu, serta penggalian informasi dari saksi-saksi," kata Momon.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa tersangka menyebarkan video tersebut sebagai bentuk balas dendam karena merasa sakit hati.

Tersangka dan korban, TS, 38, warga Wates, sebelumnya adalah pasangan kekasih yang sepakat untuk membuat video tersebut sebagai kenang-kenangan pribadi.

Namun, hubungan mereka tidak bertahan lama, dan KBP memilih menyebarkan video itu sebagai bentuk pelampiasan emosi setelah diputuskan oleh TS.

Hubungan asmara antara pelaku dan korban diketahui sudah berlangsung sekitar satu tahun.

Selama masa itu, KBP yang merupakan pengangguran sering meminta bantuan finansial dari korban, yang saat ini bekerja sebagai pekerja migran di Hong Kong.

"Pelaku melarikan diri ke Kalimantan usai mengunggah video itu untuk menghindari polisi dan kemarahan korban,” tambah Momon.

Dalam kartu memori yang disita polisi, ditemukan tiga video asusila yang masih akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Lokasi perekaman video, menurut keterangan korban, dilakukan di salah satu hotel di Kecamatan Selorejo, yang menjadi fokus penyelidikan untuk mengetahui kebenaran kejadian tersebut.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga privasi di era digital, mengingat dampak hukum yang berat bagi penyebar konten asusila.(jar/*)

Editor : Anggi Septian A.P.
#penyebaran video asusila #Hukuman Berat #Kota Blitar