Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Mangkrak! Proyek Rp 7,9 Miliar Perpustakaan Daerah Blitar Terhenti, Mimpi Masyarakat Tentang Literasi Kandas

Agus Muhaimin • Jumat, 1 November 2024 | 22:30 WIB
DIHENTIKAN: Kondisi gedung perpustakaan setelah pemerintah memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan pembangunan lantaran progres yang minim.
DIHENTIKAN: Kondisi gedung perpustakaan setelah pemerintah memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan pembangunan lantaran progres yang minim.

BLITAR - Mimpi masyarakat Kabupaten Blitar untuk memiliki perpustakaan daerah (perpusda) harus kandas.

Pasalnya, pelaksana proyek senilai Rp 7,9 miliar tidak mampu merealisasikan target kontrak yang sudah ditetapkan.

Akibatnya, pemerintah terpaksa menghentikan pembangunan dan pemutusan kontrak.

Informasi yang berhasil dihimpun, pembangunan gedung Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kabupaten Blitar di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, dihentikan sejak Selasa (29/10).

Ini sebagai tindak lanjut surat peringatan kritis ketiga dari pejabat pembuat komitmen (PPK) kepada penyedia PT HM Jaya yang dikeluarkan pada Senin (28/10).

Surat peringatan kritis ketiga tersebut sesuai syarat-syarat umum kontrak (SSUK) antara penyedia jasa dan pemilik kegiatan.

Yang ditindaklanjuti dengan surat rencana pemutusan kontrak. Dalam surat tersebut, terdapat uraian agar penyedia mengakhiri pekerjaan sejak surat pemberitahuan tertulis itu ditandatangani.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah, Maman Soekrisno mengungkapkan, pihak penyedia jasa telah menerima surat teguran pada 18 Agustus dan surat peringatan kotrak kritis I pada 23 September.

Beberapa pekan berikutnya, surat peringatan kotrak kritis II kembali diberikan yakni pada 15 Oktober.

“Surat peringatan kontrak kritis pertama dikeluarkan karena dalam uji coba yang diberikan waktu sebulan dalam rapat Show Cause Meeting (SCM) yang pertama dengan target 33 persen tidak terpenuhi, dan hanya mampu merealisasi progres 16,47 persen. Sehingga terdapat deviasi sebesar 16,53 persen. Karena tidak terpenuhi target, akhirnya dikeluarkan SCM yang kedua,” jelas Maman.

Kemudian, terang Maman, surat peringatan kontrak kritis II dikeluarkan karena dalam uji coba yang diberikan waktu dua minggu dalam rapat SCM II dengan target uji coba progres sebesar 59,38 persen, hanya terealisasi sebesar 27,86 persen atau ada deviasi sebesar 31,52 persen.

Karena tidak terpenuhi akhinya, dikeluarkan SCM yang ketiga.

Progres minus tersebut tak kunjung terselesaikan hingga rapat evaluasi minggu kelimabelas yang dilaksanakan pada Senin (28/10).

Rapat tersebut sekaligus pembuktian SCM ketiga. Target progres 74,64 persen yang ditetapkan hanya mampu direalisasikan sekitar 37,87 persen.

“Namun, penyedia punya pendapat sendiri dan menyampaikan progres perkiraan antara 40-45 persen. Baik laporan yang disampaikan konsultan pengawas dan penyedia, pada intinya dinyatakan tidak dapat mencapai fisik uji coba ketiga sebesar 74,64 persen,” tegasnya.

Dia mengatakan, rapat evaluasi yang dilaksanakan secara mingguan tersebut dihadiri pihak penyedia PT HM Jaya, konsultas pengawas PT Elemen Tiga Toga, PPK, PPTK, tim teknis dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR), tim teknis dinas perpustakaan dan kearsipan (dispusip), tim teknis Fakultas Teknik Universitas Brawijaya (FT UB) Malang, serta tim pendamping dari Kejaksaan Negeri Blitar.

Maman mengungkapkan, termin pertama pembangunan gedung perpustakaan daerah ini belum dibayarkan.

Penyedia hanya mencairkan uang muka sebesar Rp 1,59 miliar dan penjaminan uang muka dilakukan penyedia di Asuransi Askrindo Kediri.

Itu sebabnya, kami telah melakukan langkah-langkah menindaklanjuti adanya penghentian pekerjaan yang akan diteruskan dengan pemutusan kontrak ini, ungkapnya.

Pria yang juga Kepala Bidang (Kabid) Perpustakaan Dispusip Kabupaten Blitar ini mengaku telah melakukan opname progres dan review fisik.

Langkah tersebut juga dilengkapi uji laboratorium sebagai dasar pembayaran pembangunan gedung.

Langkah ini sangat penting agar pembayaran kepada penyedia sesuai dengan progres dan mutu. Hal ini untuk menghindari terjadinya kerugian negara,tegas Maman.

Berikutnya, kata Maman, pihaknya akan meminta review Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) seta pendapat hukum atau legal opinon (LO) ke kejaksaan sekaligus kajian kelayakan gedung.

Menurutnya, kajian kelayakan gedung ini penting untuk kelanjutan pembangunan gedung perpustakaan daerah.

Maman menambahkan, pelaksanaan pembangunan gedung perpustakaan daerah ini telah diaudit oleh Inspektorat Perpustakaan Nasional (Perpusnas).

Kegiatan yang dilaksanakan pada 27-30 Oktober tersebut dipimpin langsung oleh Inspektur Wahyu Nurhayati.

Untuk diketahui, Dispusip Kabupaten Blitar pada tahun anggaran 2024 mendapat dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 10 miliar. Itu untuk pembangunan gedung perpustakaan daerah.

Mekanisme pemilihan penyedia barang dan jasa dilakukan dengan lelang terbuka.

Proyek tersebut dimenangkan dengan penawaran sebesar Rp 7.999.209.599,99 atau sekitar 79,99 persen dari nilai pagu. Proyek strategis daerah ini dikerjakan dengan durasi 150 hari. Terhitung sejak tanggal 15 Juli 2024 sampai 12 Desember 2024. (hai/c1/ady)

Editor : Anggi Septian A.P.
#mangkrak #Kabupaten Blitar #perpusda