BLITAR - Sejumlah 1.764 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) tidak boleh bersantai pasca-dilantik. Sebab, mereka tidak hanya memelototi persiapan dan pasca-pemungutan suara saja. Tapi juga harus siap menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilu.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Blitar, Narsulin mengatakan, PTPS memiliki masa kerja selama 30 hari. Terhitung 23 hari pasca-dilantik atau sebelum pemungutan suara dan 7 hari pasca-pemungutan suara.
“Posisi PTPS ini sebagai kepanjangan tangan dari pengawas kelurahan/desa (PKD) saat pemungutan suara. Tapi mereka pada saat masa persiapan dan pasca-pemungutan mereka juga tetap bertugas,” katanya.
Narsulin menyebut, persiapan ini meliputi pengawasan selama masa tenang, penyerahan undangan pemilih hingga pendirian TPS.
Berikutnya, saat proses pungut hitung mereka juga tidak boleh luput dalam pengawasan hingga proses rekapitulasi suara.
“Meski mereka memiliki tugas spesifik terkait pemungutan suara, mereka juga bisa menerima laporan terkait pelanggaran pemilu,” ujarnya.
Pada kasus ini, PTPS hanya bertindak sebagai penghubung antara pelapor dan PKD atau panwascam.
Artinya PTPS tidak memiliki kapasitas untuk melakukan langkah teknis semisal klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dalam laporan tersebut.
Menurut dia, wilayah pengawasan sangat luas. Tidak hanya sebatas aktivitas kampanye, namun PTPS juga dituntut peka terhadap aktivitas atau indikasi money politic atau politik uang.
Memberi dan menjanjikan sesuatu untuk memilih calon tertentu merupakan tindakan politik uang. Karena itu, ada batasan-batasan dalam kampanye, termasuk produksi bahan kampanye.
“Memberikan uang transportasi saat sosialisasi masuk dalam wilayah money politic. Begitu juga dengan makan-minim yang diberikan dalam bentuk uang tunai,” jelasnya.
Lanjut dia, yang jadi persoalan partai politik (parpol) juga sering membuat kegiatan mengumpulkan massa yang notabene merupakan kader.
Pemberian uang transportasi dalam kasus ini tidak bisa serta merta dijustifikasi dalam pelanggaran pemilu. Sebab merupakan kegiatan internal parpol.
“Jadi harus dibedakan, konsolidasi internal berbeda dengan sosialisasi. Hal ini juga sering kami sampaikan kepada jajaran pengawasan di lapangan. Karena mereka kadang masuk terlalu dalam yang ternyata kegiatan internal parpol,” katanya.
Kondisinya berbeda jika kegiatan memberikan sesuatu tersebut dilakukan kepada massa yang bukan dari lingkungan parpol.
Misalnya, saat sosialisasi atau pengenalan pasangan calon (paslon). “Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, khususnya pasal 187 sudah sangat jelas ketentuan terkait money politic,” pungkasnya. (hai/din)
Editor : Anggi Septian A.P.