Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Ribuan Wajib Pajak di Kota Blitar Belum Lunasi PBB, Siap-siap Kena Denda Jika Mendekati Jatuh Tempo

Muhamad Ilham Baha’udin • Rabu, 6 November 2024 | 21:00 WIB
TERTIB PAJAK: Tidak semua warga Blitar mampu membayar PBB-P2 sesuai tarif. Sebagian ada yang meminta keringanan karena kondisi ekonomi.
TERTIB PAJAK: Tidak semua warga Blitar mampu membayar PBB-P2 sesuai tarif. Sebagian ada yang meminta keringanan karena kondisi ekonomi.

BLITAR - Batas akhir pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada 31 Oktober 2024 sudah lewat. Ternyata, ada ribuan wajib pajak (WP) di Kota Blitar yang belum melunasi kewajiban tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar Widodo Sapto Johanes membenarkan bahwa masih banyak WP yang belum melunasi kewajibannya.

Akibat keterlambatan ini, para WP bakal dikenakan denda sebesar 1 persen dari nilai pajak yang seharusnya dibayarkan.

“Iya, batas akhir pembayaran sudah terlewati pada akhir bulan lalu dan tidak ada perpanjangan. Masih ada 3.244 wajib pajak yeng belum melakukan pelunasan kewajiban sehingga mereka akan dikenakan denda sebesar 1 persen dari nilai yang dibayarkan,” ungkapnya, kepada Koran ini kemarin (5/11).

Upaya untuk mengejar tunggakan tersebut, jelas dia, telah ditugaskan petugas juru pungut (PJP) untuk melakukan penyisiran ke rumah-rumah WP yang belum membayar.

Petugas tersebut diharapkan dapat mendorong warga untuk segera melunasi pajak, baik secara langsung ke kantor BPKAD atau melalui sistem pembayaran online yang telah disediakan.

"Kami terus berupaya memberikan kemudahan dalam proses pembayaran, termasuk melalui platform digital yang bisa diakses secara daring. Namun, masih banyak warga yang belum memenuhi kewajibannya hingga jatuh tempo," bebernya.

Dia mengimbau masyarakat untuk segera melunasi PBB-P2 agar terhindar dari denda lebih lanjut.

Selain itu, penagihan ini menjadi penting karena PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Blitar.

"Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini masyarakat semakin sadar akan pentingnya kontribusi mereka dalam pembangunan daerah melalui pajak. Tahun ini, target pendapatan dari PBB-P2 di Kota Blitar ditetapkan sebesar Rp14 miliar," tandasnya.

Selain itu, BPKAD akan terus memantau perkembangan pembayaran pajak hingga akhir tahun dengan harapan seluruh tunggakan PBB-P2 dapat terselesaikan.

Dengan demikian, target pendapatan daerah bisa tercapai sesuai yang telah direncanakan.

“Per 31 Oktober kemarin, WP yang telah melakukan pembayaran sebanyak 49.886,” pungkasnya. (ham/c1/ady)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#pembayaran pajak #wajib pajak #PBB-P2 #Kota Blitar