Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Penetapan UMK Blitar Segera Diputuskan Akhir November, Pemkab Tunggu Data BPS dan Pemprov

Fajar Rahmad Ali Wardana • Jumat, 8 November 2024 | 19:30 WIB
PELUANG: Puluhan pemuda berburu kesempatan bekerja di perusahaan yang mengikuti job fair beberapa waktu lalu.
PELUANG: Puluhan pemuda berburu kesempatan bekerja di perusahaan yang mengikuti job fair beberapa waktu lalu.

BLITAR - Penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) menjadi yang ditunggu-tunggu para pekerja.

Namun, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar masih menunggu data dari BPS dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnaker Kabupaten Blitar Santi Miarni mengatakan, pembahasan UMK tidak bisa langsung dilakukan Dewan Pengupahan.

Ada jadwal yang telah ditentukan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Setelah itu, melakukan pembahasan upah minimum provinsi (UMP) pada 11-20 November.

Nasib UMP 2025 juga belum jelas karena sejauh ini belum ditetapkan oleh Gubernur Jatim. Besaran UMP tersebut diukur berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Dalam beberapa tahun terakhir, besaran UMP Jatim cenderung mengalami kenaikan setiap tahunnya.

“Setelah UMP ditetapkan oleh provinsi pada 21 November, kami baru bergerak setelah penetapan UMP dan dibatasi sejak 22-29 November. Selama itu, kami diharuskan untuk menyelesaikan sidang  Dewan Pengupahan,” ujar Santi yang ditemui di kantornya, Kamis (7/11/2024).

Dia melanjutkan, dalam menetapkan UMK, tentu Dewan Pengupahan harus mengacu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang diterima melalui Kemenaker.

Data itu menyangkut pertumbuhan produk domestik bruto dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Bahkan, tingkat partisipasi anggota keluarga yang bekerja juga menjadi pertimbangan dalam penentuan UMK.

Terkait UMP mengacu pada PP 51/2023 tentang Pengupahan. Nantinya, Dewan Pengupahan kabupaten atau kota dapat menghitung nilai UMK menggunakan formula penyesuaian upah minimum.

Dalam pembahasan UMK di daerah, termasuk Kabupaten Blitar, akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

Baca Juga: Wamenag Syafii Usulkan Setengah Kuota Petugas Haji 2025 Diususlkan Diisi TNI, Ini Alasannya

Pembahasannya akan melibatkan sejumlah unsure. Selain unsur dari pemerintah, serikat pekerja atau serikat buruh, juga perwakilan pengusaha atau Apindo.

“Untuk UMK 2025, jika sudah tuntas dibahas di daerah, kemudian nilainya yang muncul akan diusulkan oleh bupati kepada Dewan Pengupahan Provinsi. Agar dilakukan pembahasan sebelum akhirnya ditetapkan oleh Gubernur Jatim,” ungkapnya.

Tren UMK Bumi Penataran dari tahun-tahun sebelumnya memang terlihat naik. Namun, Santi tidak bisa memprediksi nasib UMK karena belum memiliki data-data yang pasti dari BPS. Maka dari itu, dia tidak berani untuk memperkirakan UMK bakal naik atau tetap.

“Kami hanya mengusulkan saja. Nantinya yang menetapkan Gubernur Jawa Timur pada 31 November itu,” pungkasnya. (jar/c1/din)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#Kabupaten Blitar #umk #Pemkab Blitar #upah minimum kabupaten/kota