Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pelayanan Pernikahan di Kota Blitar Terhambat Kurangnya Penghulu, Selain Paham Agama, Harus Penuhi Persyaratan Ini!

Muhamad Ilham Baha’udin • Senin, 11 November 2024 | 18:13 WIB
Jumlah penghulu di Bumi Bung Karno masih jauh dari kebutuhan ideal untuk melayani masyarakat dalam urusan pernikahan.
Jumlah penghulu di Bumi Bung Karno masih jauh dari kebutuhan ideal untuk melayani masyarakat dalam urusan pernikahan.

BLITAR - Jumlah penghulu di Bumi Bung Karno masih jauh dari kebutuhan ideal untuk melayani masyarakat dalam urusan pernikahan.

Dari total 21 kelurahan di Kota Blitar, hanya ada tujuh penghulu yang bertugas di tiga kantor urusan agama (KUA) sehingga kerap terjadi kendala dalam pelaksanaan pernikahan.

Kasi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kota Blitar, Purnomo menjelaskan, KUA Kecamatan Kepanjenkidul dan Sukorejo masing-masing hanya memiliki dua penghulu.

Sementara di KUA Kecamatan Sananwetan memiliki satu penghulu lebih banyak, yakni terdapat tiga penghulu.

"Idealnya, setiap KUA memiliki dua penghulu dan satu kepala kantor. Namun, karena keterbatasan tenaga, kepala KUA di Kepanjenkidul dan Sukorejo terpaksa merangkap menjadi penghulu," ujar Purnomo beberapa waktu lalu.

Menurut dia, kekurangan penghulu ini berdampak langsung pada kelancaran pelaksanaan pernikahan di Kota Blitar.

Jadwal penghulu sering kali padat, terutama di akhir pekan, sehingga tak jarang penghulu terlambat tiba di lokasi pernikahan.

"Ada kalanya penghulu terlambat karena padatnya kegiatan di hari yang sama. Hal ini tentu saja menyulitkan masyarakat yang sedang melangsungkan acara pernikahan," bebernya.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Kemenag Kota Blitar masih menunggu penambahan penghulu dari pusat.

Saat ini, Kemenag sedang melakukan rekrutmen CPNS skala besar dengan jabatan penghulu sebagai salah satu posisi yang dibutuhkan.

"Kami berharap segera ada penambahan penghulu. Penunjukan penghulu hanya bisa dilakukan oleh Kemenag RI dan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi," tandasnya.

Sebab, menjadi penghulu tidak hanya sekadar menikahkan calon pengantin, tetapi juga harus memahami hukum-hukum agama Islam.

"Penghulu harus memiliki kompetensi yang memadai, termasuk lulus ujian kompetensi dan memiliki gelar S-1 Keagamaan Islam. Selain itu, mereka harus siap ditempatkan di mana saja," pungkasnya. (ham/c1/din)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#kemenag #rekrutmen #keagamaan islam #penghulu #Kota Blitar