BLITAR – Wacana penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi angin segar bagi para pelaku UMKM di Bumi Bung Karno.
Namun, untuk realisasi penghapusan itu masih harus menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, Presiden terpilih Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan piutang macet bagi UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya.
Kebijakan ini bertujuan memberikan keringanan bagi pelaku UMKM yang terdampak piutang macet.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop, UM dan Naker) Kota Blitar Juyanto mengungkapkan, bahwa hingga kini pihaknya belum menerima informasi lebih lanjut terkait isi PP tersebut.
Petunjuk teknis ini sangat penting agar pemerintah daerah dapat menjalankan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami belum tahu isi aturannya seperti apa, sebab kami tahu informasi itu juga masih dari pemberitaan, dan kemarin sudah diteken PP-nya oleh presiden.
Isi PP seperti apa, yang bisa dihapus seperti apa, kami masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut,” ungkapnya.
Menurut dia, setelah petunjuk teknis diterima, pihaknya akan menyampaikan kepada pimpinan daerah untuk menentukan sikap terhadap program tersebut. Sehingga daerah juga memiliki paying hukum yang jelas terhadap program tersebut.
“Kalau sudah ada petunjuk terkait PP itu, akan kami sampaikan ke pimpinan, nanti pimpinan akan menentukan sikap terhadap program tersebut. Saat ini kami sudah memiliki data terkait jumlah UMKM yang mengalami kredit macet,” bebernya.
Berdasarkan data, tercatat ada 770 UMKM di Kota Blitar yang mengalami kredit macet dengan nilai piutang mencapai sekitar Rp 4,3 miliar. Total keseluruhan UMKM yang ada di Bumi Bung Karno sendiri mencapai 22.094 UMKM.
Sebagai informasi, kebijakan penghapusan piutang macet ini akan diberikan kepada satu juta pelaku UMKM yang terdaftar di Himpunan Bank Negara (Himbara).
0Namun, tidak keseluruhan UMKM di sektor-sektor tersebut akan menerima manfaat penghapusan piutang macet. (ham/ady)