Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Satpol PP Bongkar Paksa Reklame Bando di Jalan Veteran Kota Blitar, Ini Sebabnya

Muhamad Ilham Baha’udin • Jumat, 15 November 2024 | 17:04 WIB
Bongkar Paksa Reklame Bando Jalan Veteran Kota Blitar
Bongkar Paksa Reklame Bando Jalan Veteran Kota Blitar

BLITAR - Satuan polisi pamong praja (satpol PP) kembali melakukan pembongkaran papan reklame bando yang melintang di atas jalan. Padahal, pemasangan papan reklame bando yang melintas jalan telah dilarang.

Kali ini, papan reklame di Jalan Veteran menjadi target penertiban. Pembongkaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk menegakkan aturan terkait pelarangan papan reklame bando sesuai Peraturan Menteri PUPR.

Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Pasalbessy mengungkapkan, pembongkaran tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP).

Proses pembongkaran dimulai setelah satpol PP mengeluarkan surat peringatan kepada pemilik papan reklame.

Meskipun sempat dilakukan dialog dan rapat koordinasi, pemilik reklame akhirnya harus menerima keputusan ini.

"Pembongkaran papan reklame bando ini sudah menjadi kesepakatan bersama. Sesuai aturan Permen PU, papan reklame bando yang melintang di atas jalan sudah tidak diperbolehkan lagi di Kota Blitar," ungkapnya kepada Koran ini Kamis (14/11).

Pembongkaran ini, jelas dia, hanyalah bagian dari program penertiban yang lebih luas. Masih ada dua papan reklame bando lain yang akan ditertibkan, yakni di Jalan Tanjung dan Jalan Bali.

Pihak satpol PP menargetkan penertiban kedua titik ini dapat diselesaikan pada akhir November.

"Kami masih memberikan surat peringatan kepada pemilik papan reklame di dua lokasi tersebut. Jika tidak ada respons, kami akan melakukan pembongkaran paksa," katanya.

Kepala DPMPTSP Kota Blitar, Heru Eko Pramono mengaku, proses penertiban papan reklame bando ini telah berlangsung cukup lama sekitar 8 bulan.

Pemkot Blitar telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pemilik reklame untuk mencari solusi. Namun, aturan yang tegas melarang papan reklame melintang di atas jalan tidak dapat ditawar.

Baca Juga: Gus Iqdam Wujudkan Momen Mengharukan, Pertemukan Jamaah Kecil dan Ayahnya di Madinah Setelah 8 Tahun Terpisah

"Kami tidak dalam posisi yang saklek, tapi sesuai aturan yang berlaku, papan reklame bando memang sudah tidak diperbolehkan lagi. Kami memberikan ruang kepada pemasang untuk memenuhi syarat, namun pada akhirnya aturan harus ditegakkan," jelas Heru. (ham/c1/ady)

 

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#papan reklame #satpol pp #Kota Blitar