Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar Soroti Program Penghapusan Utang UMKM: Solusi Kurangi Beban Tagihan

Muhamad Ilham Baha’udin • Senin, 18 November 2024 | 16:12 WIB
HARAP TEREALISASI: Salah satu pedagang hasil UMKM di area Makam Bung Karno tengah menunjukkan dagangannya beberapa waktu lalu.
HARAP TEREALISASI: Salah satu pedagang hasil UMKM di area Makam Bung Karno tengah menunjukkan dagangannya beberapa waktu lalu.

BLITAR – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (PP) yang mengatur penghapusan utang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), nelayan, serta petani.

Kebijakan ini diharapkan segera terwujud dengan diterbitkannya petunjuk teknis dan pelaksanaan yang jelas.

Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Nuhan Eko Wahyudi, mendorong penghapusan utang bagi petani dan nelayan yang dikelola Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja.

Dia menilai langkah ini perlu dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan utang yang terus menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun.

“Iya, itu setiap tahun ada temuan BPK yang menunjukkan adanya anggaran sebesar Rp 4 miliar lebih terkait piutang yang tak tertagih. Jika utang ini diputihkan, masalah ini bisa selesai, apalagi banyak debitur yang sudah meninggal dunia atau tidak mampu bekerja lagi," ungkapnya.

Menurut dia, anggaran yang digunakan dinas untuk proses penagihan utang cukup besar, biaya tersebut hampir setara dengan pendapatan yang berhasil diperoleh dari penagihan. Dia berharap, jika nantinya aturan itu dapat memutihkan piutan akan lebih baik.

"Daripada terus mengeluarkan anggaran untuk menggaji yang menagih, dan hasilnya imbang-imbang saja, lebih baik jika nanti aturan utang ini bisa diputihkan. Kami masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut," tandasnya.

Sebab, jelas dia, langkah penghapusan utang ini harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) resmi dari pemerintah pusat. Dinas terkait pun tidak boleh mengambil keputusan sepihak yang melanggar regulasi.

"Kami sudah menyampaikan usulan ini kepada dinas. Namun, mereka masih menunggu PP sebagai landasan hukum. Kalau PP mengizinkan utang ini dibebaskan, maka sebaiknya segera dilaksanakan," jelasnya.

Dia berharap penghapusan utang ini dapat memberikan keringanan bagi petani, nelayan, dan UMKM serta mengurangi beban administrasi dinas terkait.

Keputusan ini dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi. (ham/ady)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#UMKM #Prabowo Subianto #Penghapusan utang