BLITAR - Wakil rakyat menyoroti masih maraknya toko modern berjejaring yang berkamuflase di Kota Blitar. Jika terus dibiarkan, dikhawatirkan bakal timbul kesenjangan dengan toko-toko lokal.
Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar Nuhan Eko Wahyudi menegaskan agar pemerintah kota tetap konsisten menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018, yang membatasi jumlah toko modern berjaringan di Kota Blitar sebanyak 21 unit.
Dia meminta tidak ada lagi penambahan toko baru, termasuk yang beroperasi dengan "kamuflase" nama lain.
"Kami di komisi II bersama fraksi PPP berharap toko modern tidak bertambah lagi. Sesuai perda, cukup 21 toko saja. Kalau ada toko dengan nama lain yang sebenarnya berjaringan harus segera ditertibkan," ungkapnya.
Menurut dia, jika pembatasan ini tidak dijaga, dikhawatirkan toko modern akan terus menjamur dan mengancam keberlangsungan toko tradisional. Dengan begitu, pemerintah kota harus tegas dan berkomitmen untuk melindungi ekonomi lokal.
Dia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antardinas terkait. Dia menyebut adanya pemberian izin mendirikan prasarana (IMP) oleh salah satu dinas. Hal ini membuka peluang berdirinya toko modern baru.
"Kalau IMP tidak dikeluarkan, tidak mungkin ada toko modern baru di Kota Blitar. Harapan kami, dinas terkait bisa sejalan dalam menegakkan aturan," katanya.
Dari hasil pantauan, dia menemukan banyak toko modern "kamuflase" yang tersebar di Jalan Veteran, Jalan Mahakam, Jalan Bali, Jalan Kartini, hingga Jalan Mastrip.
"Kami sudah berkali-kali sampaikan hal ini ke dinas terkait. Namun, mereka beralasan penggunaan OSS (online single submission). Padahal, OSS tidak mungkin terbit tanpa izin dasar seperti PBG (persetujuan bangunan gedung)," jelasnya.
Untuk toko yang sudah berizin, menurutnya tidak masalah jika beroperasi 24 jam selama sesuai aturan.
Dia berharap pemerintah segera bertindak tegas agar toko modern tidak acuh kepada aturan dan menjaga keseimbangan ekonomi lokal.
"Toko yang buka 24 jam bisa membantu masyarakat untuk kebutuhan mendesak, seperti apotek 24 jam maupun toko modern yang telah berizin. Tentu kami berharap pemerintah segera melakukan penertiban," pungkasnya. (ham/c1/ady)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila