BLITAR - Dana insentif desa senilai Rp 6,3 miliar dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikucurkan kepada 44 desa pada tahun ini di Kabupaten Blitar.
Anggaran itu telah resmi diterima pihak desa pada 3 Oktober lalu. Tiap desa bakal menerima insentif dana desa (DD) sebesar Rp 144,5 juta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bambang Dwi Purwanto mengatakan, 44 desa yang menerima insentif DD ini keputusan Kemenkeu Nomor 352 Tahun 2024.
Insentif DD tersebut harus digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas pembangunan serta karakteristik desa.
Di antaranya, mendukung program BLT, ketahanan pangan, penanganan stunting, program prioritas sesuai karakteristik desa, hingga penyertaan modal BUMDes.
“Sebelum pencairan, sejumlah 44 desa tersebut telah melalui mekanisme yang ditentukan. Dengan cara desa membuat surat pernyataan komitmen penganggaran insentif desa, dan diajukan ke DPMD,” ujar Bambang.
Berdasarkan Permendes Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Permendes 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa.
Pengawasan akan dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar terkait penggunaan insentif DD tersebut.
Dia melanjutkan, DPMD Kabupaten Blitar akan memverifikasi berkas pengajuan desa dan mengirimkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar.
Setelah itu, BPKAD meng-upload berkas pada aplikasi OMSPAN, selanjutnya akan diverifikasi ulang oleh KPPN.
“Bila berkas-berkas yang diunggah benar, KPPN mencairkan dana insentif desa senilai tersebut. Jika salah maka perlu perbaikan,” ungkapnya.
Bambang menegaskan, formulasi pengalokasian insentif desa tersebut secara proposional memang memperhatikan kriteria utama dan kriteria kinerja.
Meliputi, untuk kriteria utama, desa bebas korupsi pada semester I, desa telah disalurkan DD non-BLT desa tahap I, dan desa menganggarkan BLT.
Sebaliknya, untuk kriteria kinerja, menyentuh kinerja keuangan dan pembangunan desa, tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan desa, serta penghargaan desa dari kementerian atau lembaga.
Sehingga untuk memperluas sasaran, Bambang mendorong pemdes lain bergerak cepat dalam penyerapan anggaran dana desa.
“Upaya DPMD, mendorong desa-desa harus cekatan dan rajin penyerapan dan pelaporan realisasi anggaran,” pungkasnya. (jar/din)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila