BLITAR - Lebih dari 5 ribu penyandang disabilitas tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024.
Mereka mempunyai hak untuk memilih calon bupati dan calon wakil bupati Blitar pada 27 November mendatang. Hal itu didominasi disabilitas fisik dengan jumlah mencapai lebih dari 1.800 jiwa.
Sejak penetapan DPT pada September lalu, tercatat ada 963.511 pemilih di Bumi Penataran. Dari jumlah itu, 5.334 orang merupakan disabilitas yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Blitar.
Koordinator Divisi (Kordiv) Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Blitar, Endah Yuni Endarwati mengatakan, ada enam kriteria disabilitas yang bakal menerima undangan memilih. Itu sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemutakhiran Data Pemilih.
“Dari sejumlah pemilih disabilitas itu, paling banyak disabilitas fisik. Yakni mencapai 1.867 pemilih yang fisiknya tidak sempurna, baik karena sakit atau bawaan dari lahir,” ujar Endah, yang ditemui di kantornya Rabu (20/11/2024).
Dia melanjutkan, posisi kedua pemilih disabilitas terbanyak ditempati ODGJ atau disabilitas mental mencapai 1.269 pemilih.
Kemudian untuk disabilitas tunawicara ada 1.203 orang dan tunanetra mencapai 379 orang. Serta untuk disabilitas intelektual sebanyak 432 orang dan tunarungu 384 pemilih.
Nantinya, masing-masing TPS (tempat pemungutan suara) terdapat satu template braille atau alat bantu tunanetra (ABTN) untuk pilgub dan pilbup.
Alat tersebut akan ditempel di surat suara yang terdapat informasi tentang calon yang akan dipilih.
“Diharapkan, dengan alat bantu tersebut, penyandang tunanetra dapat membaca surat suara dan menentukan pilihannya. Namun, tidak semua penyandang tunanetra mampu membaca braille,” ungkapnya.
Endah menyebut pemilih disabilitas ini berhak menunjuk petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) atau menunjuk keluarganya sebagai pendamping.
Baca Juga: Kapan Timnas Indonesia Main Lagi? Jadwal Terbaru Kualifikasi Piala Dunia 2026 Ada di Sini!
Pendamping nanti menandatangani surat C pendamping. Pada surat itu berisi pernyataan pendamping yang isinya tidak boleh membicarakan atau menyampaikan pilihan dari pemilih tersebut.
Hal tersebut berlaku juga untuk penyandang disabilitas lainnya. Seperti pemilih disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Karena sesuai petunjuk teknis Keputusan KPU Nomor 66 tentang Pelaksanaan dan Pemungutan Suara, jika ada disabilitas mental, petugas dapat mendampingi, mendatangi, atau menjemput asalkan keluarga melaporkan.
Selain itu, ada surat keterangan bisa menggunakan hak pilih. Namun, pemilih yang bersangkutan tidak dalam keadaan mengamuk atau membahayakan orang lain. Karena itu, KPU tidak menyediakan TPS khusus disabilitas.
Menurut Endah, berdasarkan sosialisasi yang telah dilakukan oleh KPU, banyak pemilih disabilitas yang antusias menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024. Pihaknya berharap persentase kehadiran lebih besar dari pemilu sebelumnya.
“Kami menargetkan semua pemilih disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya. Sekarang, kami masih mengoptimalkan sosialisasi agar semua pemilih dapat menggunakan hak pilihnya saat pemilu nanti,” pungkasnya. (jar/c1/hai)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila