BLITAR – Aturan terkait pengelolaan toko modern berjejaring di Bumi Bung Karno dinilai perlu revisi dan penertiban.
Hal itu disebabkan kian menjamurnya toko modern berjejaring kamuflase dan buka hingga 24 jam.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar, Heru Eko Pramono mengungkapkan, rencana revisi peraturan daerah (perda) terkait toko modern berjejaring serta penataan tata ruang kota tengah dalam pembahasan. Dia menargetkan bakal dilaksanakan pada 2025.
“Kami telah berdiskusi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk disperindag.
Insya Allah, tahun depan akan dianggarkan untuk penyusunan naskah akademik sebagai dasar kajian kebijakan. Kajian ini penting untuk menentukan sejauh mana perda yang ada bisa direvisi,” ungkapnya, Rabu (20/11).
Menurut dia, revisi perda ini akan berjalan bersamaan dengan revisi tata ruang kota agar seiring dan mendukung penataan wilayah yang lebih baik. Langkah ini juga mendapat dukungan penuh dari Komisi III DPRD Kota Blitar.
Dia menjelaskan, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018, toko modern berjejaring dilarang beroperasi selama 24 jam.
Namun, laporan adanya pelanggaran aturan ini membuat pihaknya berkomitmen untuk melakukan peninjauan ulang dan penertiban agar pelaku usaha tidak menyimpang dari regulasi yang telah disepakati.
“Kami akan memeriksa laporan yang masuk dan menertibkan pelaku usaha yang menyalahi aturan. Penegakan aturan ini penting agar iklim usaha di Kota Blitar tetap sehat dan teratur,” tegasnya.
Selain itu, Pemkot Blitar juga membuka peluang bagi investasi lokal. Saat ini, sebuah supermarket baru sedang dalam proses perizinan dan diharapkan dapat menambah daya tarik Kota Blitar. Supermarket tersebut bersifat lokal dan tidak berjejaring seperti toko modern lainnya.
“Iya, kami terus mendorong pelaku usaha lokal untuk memproses perizinan dengan mudah dan cepat. Harapannya, kehadiran supermarket lokal ini dapat mendukung perekonomian daerah,” tandasnya.
Terkait keberadaan toko kelontong model Madura yang mulai menjamur, dia mengakui belum ada pembahasan lebih lanjut dengan disperindag.
Namun, dia akan segera melakukan inventarisasi dan diskusi untuk menyusun kebijakan yang tepat.
“Kami akan membahas masalah ini bersama disperindag agar bisa diatur dengan baik ke depannya,” pungkasnya. (ham/c1/ady)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila