Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Paspor Elektronik Lebih Aman dan Cepat

Agus Muhaimin • Selasa, 26 November 2024 | 15:00 WIB

 

RAMAH: Personel Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar sedang melakukan perekaman data pemohon paspor.
RAMAH: Personel Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar sedang melakukan perekaman data pemohon paspor.

BLITAR – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tak terkecuali dalam hal pelayanan dokumen keimigrasian.

Secara bertahap, penggunaan paspor biasa akan dikurangi dan dialihkan ke paspor elektronik. Hal ini dilakukan semata untuk keamanan dan kemudahaan masyarakat.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Rini Sulistyowato mengatakan, masyarakat masih bisa mengajukan permohonan paspor biasa. Namun, secara berkala, dokumen keimigrasian tersebut bakal diganti menjadi paspor elektorik.

Warga menunjukkan paspor elektronik.
Warga menunjukkan paspor elektronik.

“Jadi secara bertahap, kemungkinan mulai tahun depan, semua pengajuan paspor elektronik,” katanya.

Secara umum, dokumen keimigrasian ini memiliki fungsi yang tidak jauh beda. Hanya saja, ada beberapa fitur tidak dimiliki paspor biasa.

Misalnya, pemegang paspor elektronik memiliki fasilitas bebas visa di beberapa negara. Selain itu, penyimpanan data pada paspor elektronik lebih akurat dan aman.

Sebab, data biometrik pemegang paspor disimpan pada cip yang ada di paspor sehingga lebih aman, akurat, dan nyaman.

Dengan begitu, paspor elektronik memiliki tingkat keamanan yang lebih baik jika dibandingkan dengan paspor biasa.

“Paspor elektronik ini memiliki fitur pengamanan yang berlapis untuk melindungi dari pemalsuan maupun pencurian identitas, sehingga paspor elektronik sulit untuk dipalsukan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, pemegang paspor elektronik juga memiliki kemudahan lain saat pemeriksaan keimigrasian.

Karena memiliki fitur yang canggih, pemegang paspor tersebut bisa langsung melalui auto-gate dengan memindai paspor elektroniknya.

Dengan begitu, tidak perlu repot-repot mengantre di konter pemeriksaan keimigrasian pada beberapa bandara atau pelabuhan di Indonesia.

“Jadi sudah secara otomatis lebih cepat dan efisien bagi pemegang paspor elektronik saat bepergian,” kata Rini.

Dia mengatakan, pengajuan dokumen keimigrasian sangat mudah. Pemohon tidak harus datang ke kantor imigrasi, tapi juga bisa memanfaatkan beberapa fasilitas publik atau menggunakan beberapa program yang sudah direncanakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPIBlitar.

“Masyarakat Tulungagung yang mau urus paspor bisa akses layananan kami di MPP Tulungagung. Tapi, pastikan juga sudah mendaftar secara online,” tandasnya. (hai/c1/din)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#dokumen keimigrasian #Kementerian Imigrasi #paspor elektronik