BLITAR - Belum ada pembahasan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Bumi Penataran. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menunggu peraturan pemerintah atau regulasi terkait pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar, Tavip Wiyono mengatakan, Pemkab Blitar kini dalam posisi menunggu. Sebab, butuh dasar yang jelas untuk menghitung besaran UMK tersebut.
“Hingga kini belum ada petunjuk dari pusat. Kemungkinan, penetapan besaran UMK tahun ini sedikit mundur jika dibanding tahun-tahun sebelumnya,” katanya Minggu (1/12).
Biasanya, pada akhir November, pemerintah daerah sudah sibuk mengumpulkan dewan pengupahan dan membahas besaran UMK.
Namun, hingga awal Desember 2024, pemkab belum memiliki sarana untuk melakukan pembahasan upah tersebut.
Pemerintah sebenarnya telah mengumumkan besaran upah minimum nasional naik sekitar 6,5 persen. Hanya saja, hal itu tidak serta-merta bisa menjadi acuan untuk pembahasan upah minimum di daerah.
“Informasinya, minggu ini sudah keluar regulasi dalam bentuk peraturan menteri (permen) terkait pengupahan tersebut. Jadi ditunggu saja,” ujar Tavip.
UMK Kabupaten Blitar 2024 sebesar Rp 2.256.050. Itu naik sekitar 1,85 persen atau selisih sekitar Rp 40.978 jika dibanding UMK 2023.
Tavip ogah berspekulasi terkait kenaikan UMK di Bumi Penataran. Sebab, Pemkab Blitar hanya sebagai pengusul besaran UMK. Penentu UMK adalah pemerintah provinsi.
“Kalau regulasi soal pengupahan sudah ada, kami akan segera lakukan pembahasan bersama dewan pengupahan,” terangnya.
Dalam proses pembahasan tersebut, dia akan melibatkan beberapa pihak terkait. Mulai dari pengusaha, serikat pekerja, hingga akademisi di Bumi Penataran.
“Berikutnya, kesepakatan dewan pengupahan terkait besaran UMK ini akan kami sampaikan kepada bupati. Nanti, bupati yang mengusulkan UMK tersebut ke pemerintah provinsi,” jelasnya.
Menurut dia, proses pembahasan UMK di Bumi Penataran bisa berjalan lancar. Hal ini karena Kabupaten Blitar bukan sentra industri yang biasanya memililki banyak masalah hubungan industrial. (hai/c1/din)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila