Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Rekapitulasi Pilkada Kota Blitar Tertunda, Rekomendasi PSU di 13 TPS Gagal Dilaksanakan

M. Subchan Abdullah • Rabu, 4 Desember 2024 | 20:00 WIB
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya saat ditemui awak media beberapa waktu lalu.
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya saat ditemui awak media beberapa waktu lalu.

BLITAR - Rekapitulasi tingkat Kota Blitar yang rencananya digelar pada Senin (2/12) lalu terpaksa ditunda.

Penyebabnya diduga karena keluarnya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).

Rekomendasi tersebut juga disusul dengan rekomendasi untuk menunda proses rekapitulasi tingkat kota.

Tak main-main, permintaan digelarnya PSU tersebut dilakukan di 13 TPS yang ada di Kecamatan Sananwetan dan Sukorejo.

Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya menegaskan, rekomendasi tersebut berawal dari rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan beberapa waktu lalu.

Terjadi dinamika kejadian khusus yang terdata dan ini membuat pihak pengawas kecamatan (Panwascam) Sananwetan dan Sukorejo mengeluarkan rekomendasi untuk menggelar PSU.

“Rekomendasi tersebut ditujukan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK). Pihak panwascam menganggap terjadi proses kesalahan administrasi dalam proses pencoblosan yang dianggap tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Setelah mengecek kondisinya, jelas Rangga, KPU melakukan proses kajian sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2024.

Selain dibantu oleh PPK yang menjadi sasaran rekomendasi, KPU kota juga meminta saran dan masukan dari KPU Jatim terkait permasalahan yang terjadi.

“Setelah mengkaji segala permasalahan yang ada, bersama PPK dan juga advice dari KPU Jatim, kemarin (Selasa, Red) kami menjawab rekomendasi tersebut. Yakni, untuk tidak melaksanakan proses PSU sesuai dengan rekomendasi panwascam, karena kurangnya bukti-bukti yang membuat harus digelar PSU. Pihak KPU Jatim juga ikut turun untuk melakukan supervisi,” bebernya.

Rangga menjelaskan, setelah jawaban diberikan dan pihak Bawaslu kota juga telah menilai dan mempertimbangkan jawaban yang diberikan, kemudian disepakati bersama antara KPU dan Bawaslu bahwa PSU yang direkomendasikan panwascam tidak bisa dilaksanakan. Untuk itu, rapat pleno rekapitulasi tingkat kota akan dilaksanakan pada 4 Desember.

Baca Juga: Langkah Gemilang Timnas Putri Indonesia, Lolos ke Final AFF Womens Cup 2024 setelah Kalahkan Singapura

“Ya, diputuskan untuk melanjutkan tahapan sesuai dengan aturan, yakni melaksanakan rekapitulasi tingkat kota yang akan dilaksanakan besok (hari ini, Red),” ujarnya.

Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, membenarkan adanya rekomendasi yang muncul dari Panwascam Sananwetan dan Sukorejo untuk menggelar PSU.

Itu sesuai dengan temuan panwascam bahwa terjadi potensi pelanggaran yang mengarah PSU pada Pilwali 2024 lalu. Karena, ada tata cara proses pemungutan dan perhitungan suara yang tidak sesuai dengan prosedur.

“Dari potensi pelanggaran tersebut, kemudian panwascam mengeluarkan rekomendasi kepada PPK, dan kemarin telah dijawab oleh KPU Kota Blitar,” bebernya.

Rekomendasi telah dijawab oleh KPU Kota Blitar, terang Roma, sehingga sesuai dengan aturan bahwa jawaban tersebut menjadi solusi permasalahan yang ada.

Namun, KPU masih akan terus melakukan kajian dan melaporkan hal ini ke Bawaslu Jatim sambil menunggu adanya bukti-bukti yang lain.

“Kami masih mengkaji hal ini bersama Bawaslu Jatim. Untuk itu, proses tahapan rekapitulasi tingkat kota yang sempat tertunda harus segera dilaksanakan,” ungkapnya. (sub/c1/ady)      

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#bawaslu kota blitar #pilkada 2024 #Kota Blitar #rekapitulasi