Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berlaku 2025, Pemkab Blitar Proyeksikan Tambahan Pendapatan Rp 100 Miliar

Agus Muhaimin • Senin, 9 Desember 2024 | 21:00 WIB
Ilustrasi kendaraan bermotor
Ilustrasi kendaraan bermotor

BLITAR - Pundi pendapatan daerah tahun depan kemungkinan sedikit bertambah. Per Januari 2025, pemerintah mulai memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Diperkirakan, ada pendapatan sekitar Rp 100 miliar (M) dari pemungutan pajak tambahan tersebut.

Kabid Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar, Achmad Winarno mengatakan, opsen pajak sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah dan Pusat mulai berlaku tahun depan. Opsen pajak alias pajak tambahan ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

“Beberapa waktu lalu, Pemkab Blitar menjalin kerja sama dengan Pemprov Jatim terkait opsen pajak ini,” katanya.

Dia menjelaskan, selama ini pemprov mengelola pendapatan PKB dan BBNKB. Pemerintah kabupaten/kota mendapatkan sharing dari pemprov atas pemungutan pajak tersebut.

“Mulai tahun depan tidak ada lagi bagi hasil PKB dan BBNKB dari Pemprov Jawa Timur. Sebaliknya, Pemkab Blitar memiliki potensi pendapatkan opsen pajak,” imbuhnya.

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan kabar positif untuk daerah yang memiliki jumlah penduduk dan jumlah kendaraan bermotor yang tinggi.

 

Sebab, hal itu secara otomatis menjadi potensi pendapatan daerah. Maklum, selama ini pemprov memberikan bagi hasil atas pajak tersebut secara merata di tiap daerah.

“Biasanya dana bagi hasil (DBH) PKB dan BBNKB yang diterima dari pemprov tidak sama tiap tahun. Pernah sampai Rp 100 miliar. Pernah juga hanya sekitar Rp 80 miliar,” katanya.

Winarno mengatakan, pemberlakuan opsen pajak ini sekaligus menambah jenis pendapatan daerah. Jika sebelumnya ada 10 mata pajak daerah, mulai tahun depan ada tambahan pajak alias opsen pajak tersebut pada rekening penerimaan daerah.

Baca Juga: Terkait Temuan Indikasi Pelanggaran, KPU Kota Blitar Siapkan Tim Kuasa Hukum

“Kami pernah melakukan perhitungan. Potensi pendapatan dari opsen pajak ini sekitar Rp 113 miliar,” terangnya.

Dia mengungkapkan, pendapatan daerah ditetapakan berdasarkan potensi pendapatan daerah.

Secara berkala, bapenda melakukan monitoring dan update data serta regulasi sebagai dasar penetapan pendapatan daerah.

Selain itu, realisasi atau capaian pendapatan daerah tahun sebelumnya juga menjadi pertimbangan. (hai/c1/din)

 

 

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#keuangan daerah #Kabupaten Blitar #PKB #pendapatan #bbnkb #opsen pajak