Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

31 Ribu Paspor Diterbitkan di Blitar Sepanjang 2024, Ratusan Ditolak Imigrasi Dugaan TKI Nonprosedural

Agus Muhaimin • Jumat, 20 Desember 2024 | 18:30 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira

BLITAR – Puluhan ribu warga Blitar dan sekitar mengajukan permohonan paspor sepanjang 2024. Sayangnya, ratusan di antara  mereka terpaksa ditolak lantaran diduga menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) nonprosedural.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira, menyebut ada sekitar 31.871 paspor yang diterbitkan hingga pertengahan Desember ini.

Jumlah tersebut tidak jauh berbeda dengan produksi atau penerbitan paspor pada 2023 lalu. Yakni sejumlah 31.589 paspor.

“Pengajuan paspor untuk haji dan umrah masih mendominasi. Disusul dengan pengajuan paspor untuk kepentingan kerja atau menjadi pekerja migran Indonesia (PMI),” katanya.

Dia mengatakan ada sekitar 3.129 paspor yang diterbitkan untuk PMI tahun ini. Itu jauh lebih sedikit jika dibanding produksi paspor untuk tahun sebelumnya. Yakni sejumlah 3.491 paspor.

“Tahun ini kami menolak 160 orang pemohon paspor karena sistem mendeteksi kemungkinan menjadi TKI nonprosedural. Tahun lalu sebanyak 163 pemohon juga gagal mendapatkan paspor karena  tolak sistem,” jelasnya.

Di lokasi yang sama, Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Herdaus menambahkan, keimigrasian memiliki dua bisnis proses. Yakni, pelayanan publik dan pengawasan keimigrasian.

“Tujuan dari dua bisnis proses ini adalah menjaga kondusivitas wilayah dalam rangka menumbuhkan perekonomian,” katanya.

Dia menegaskan, penegakan dan pengawasan keimigrasian juga mempertimbangkan investasi. Pemerintah memberikan keleluasan masuk bagi orang asing yang ingin berinvestasi.

Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah juga melakukan pengawasan mobilitas orang asing di tanah air.

“Dari sisi pelayanan, tidak semua pemohon paspor disetujui. Itu merupakan peran imigrasi dalam melindungi masyarkat,” katanya.

Dia menambahkan, secara berkala, imigrasi membangun desa binaan di wilayah tugas masing-masing. Dengan harapan, informasi seputar keimigrasian bisa tersampaikan dan dipahami masyarakat.

Di wilayah tugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, kini ada dua desa yang menjadi binaan. Yakni, Desa/Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, dan Desa/Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

Dua desa ini dipilih karena dianggap sebagai basis atau kantong PMI. “Ke depan kalau bisa kami akan membentuk desa binaan di tiap wilayah,” tandasnya. (hai/c1/din)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#Kabupaten Blitar #Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar #tki #permohonan paspor