BLITAR - Upah minimum kabupaten (UMK) Blitar 2025 akhirnya ditetapkan sebesar Rp 2.413.974 atau naik 6,7 persen dibanding UMK 2024 atau tahun ini.
Besaran UMK 2025 yang ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Jawa Timur (Jatim) itu lebih tinggi dari yang diusulkan Dewan Pengupahan Kabupaten Blitar.
Meski begitu, dewan pengupahan menilai bahwa UMK 2024 yang ditetapkan itu sudah cukup untuk para pekerja.
Kabid Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar, Santi Miarni mengatakan, UMK 2025 telah ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2025, yang diterbitkan pada Kamis (19/12).
Sesuai putusan Gubernur Jatim bahwa UMK Kabupaten Blitar ditetapkan sebesar Rp 2.413.974. UMK naik sebesar Rp 157.649 atau 6,7 persen dibanding UMK 2023 sebesar Rp 2.256.050.
“Pengusulan UMK ini sudah sesuai aturan dan ketentuan berlaku. Setelah ini, kami akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha. Sosialisasi ini dilakukan pada Senin depan,” ujarnya.
Pemprov menentukan besaran UMK berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas.
Selain itu, ada pertumbuhan ekonomi di daerah dan tingkat inflasi. Tentu inflasi tiap daerah berbeda-beda.
Setelah itu, penetapan UMK harus ada persetujuan dari Dewan Pengupahan Jawa Timur yang mewakili semua golongan.
“Harapannya, tentu dengan penetapan UMK ini, semua pekerja di Kabupaten Blitar dapat menerima besaran UMK yang telah ditetapkan oleh gubernur. Apalagi sudah disetujuinya pengusulan atau penetapan UMK oleh dewan pengupahan,” ungkapnya.
Menurut Santi, disnaker segera melaporkan keputusan gubernur terkait UMK 2024 kepada Bupati Blitar.
Kemudian melakukan koordinasi dengan dewan pengupahan untuk selanjutnya disosialisasikan. Sebab, UMK ini penting untuk diketahui oleh masyarakat, utamanya para pekerja dan pengusaha.
Dengan kenaikan UMK ini, disnaker berharap dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan pekerja.
“Kami tidak membuat posko pengaduan khusus untuk pelanggaran UMK. Nantinya, ada mekanisme penyelesaian masalah yang jelas. Yakni, ketika terjadi pelanggaran, penyelesaian akan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” pungkasnya. (jar/c1/din)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila