BLITAR - Gubernur Jawa Timur resmi menetapkan upah minimum kota (UMK) Kota Blitar tahun 2025 sebesar Rp 2.481.450.
Upah tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp 151.450 dibandingkan UMK tahun 2024.
Kepala Dinas Koperasi, UM, dan Tenaga Kerja (Dinkop, UM, dan Naker) Kota Blitar Juyanto mengungkapkan bahwa besaran UMK yang ditetapkan tersebut sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Kota Blitar.
Usulan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
“UMK Kota Blitar 2025 sudah ditetapkan gubernur semalam. Kami sudah sosialisasikan pada perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Blitar pada Kamis (19/12) lalu,” ungkapnya kemarin (20/12).
Menurut dia, kenaikan UMK 2025 ini lebih signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, kenaikan UMK hanya sebesar 3,5 persen atau sekitar Rp 70.000 hingga Rp 80.000.
Sementara itu, pada 2025, kenaikan mencapai Rp 151.450 yang memberikan angin segar bagi kesejahteraan pekerja.
“Kami berharap perusahaan bisa menerima dan bijak menyikapi kenaikan UMK ini. Dengan upah yang memadai, diharapkan pekerja semakin disiplin dan produktivitas meningkat, sehingga target perusahaan dapat tercapai atau bahkan terlampaui,” tandasnya.
Untuk memastikan penerapan UMK berjalan lancar, pihaknya telah membuka posko pengaduan di kantornya.
Posko ini dapat dimanfaatkan baik oleh perusahaan maupun pekerja yang memiliki keluhan atau pertanyaan terkait UMK 2025.
“Kami akan memantau pelaksanaan UMK di perusahaan. Jika ada masalah terkait penerapan UMK, perusahaan maupun pekerja bisa menyampaikan kepada kami melalui posko pengaduan,” tegasnya.
Wali Kota Blitar Santoso juga menyampaikan harapannya agar tidak ada gejolak terkait kenaikan UMK 2025.
Pihaknya meminta semua pihak, baik perusahaan maupun pekerja, menerima keputusan ini dengan baik.
”Melalui sosialisasi ini, saya berharap semua pihak dapat menerima penetapan UMK 2025 dari gubernur. Semoga tidak ada gejolak, baik dari pihak perusahaan maupun pekerja di Kota Blitar,” pungkasnya. (ham/c1/sub)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila