Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kewenangan Pemilihan Perangkat Desa di Tangan Kades

Fajar Rahmad Ali Wardana • Kamis, 26 Desember 2024 | 19:55 WIB
MENOLAK: Puluhan warga saat aksi menolak hasil seleksi perangkat di depan kantor Desa Bendosewu, Kecamatan Talun (23/12).
MENOLAK: Puluhan warga saat aksi menolak hasil seleksi perangkat di depan kantor Desa Bendosewu, Kecamatan Talun (23/12).

BLITAR — Kasus dugaan kecurangan seleksi perangkat Desa Bendosewu, Kecamatan Talun, masih belum berujung. Bahkan, Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar yang menjadi pihak ketiga dibawa-bawa dalam pusaran masalah tersebut.

Ketua Tim Penguji Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Unisba Blitar, Heri Suprayitno mengatakan, ada beberapa desa yang juga menggunakan jasa Unisba Blitar pada seleksi perangkat desa.

Termasuk di Desa Bendosewu yang baru saja didemo oleh warga karena dugaan kecurangan seleksi perangkat desa.

“Kami telah melakukan seleksi sesuai prosedur. Namun untuk penentuan calon perangkat desa terpilih, itu bukan kewenangan kami. Berdasarkan Perpu Nomor 33 Tahun 2018, kewenangan penentuan calon perangkat desa terpilih berada di tangan kepala desa, melalui rekomendasi camat,” ujar Heri (25/12).

Dari 11 peserta yang mengikuti seleksi untuk tiga posisi perangkat Desa Bendosewu, LPPM-Unisba memberikan enam nama dengan nilai tertinggi kepada panitia seleksi desa.

Pemilihan akhir dilakukan oleh kepala desa dengan rekomendasi camat sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Misalnya, kepala desa memilih peserta dengan nilai terendah dari enam nama yang kami sodorkan, itu tetap tidak melanggar aturan,” katanya.

Ada tiga tahap tes yang harus diikuti oleh semua calon perangkat desa. Di antaranya, tes tulis, tes praktik computer, dan tes wawancara. 

Heri melanjutkan, tes tulis ini menggunakan computer asisted test (CAT).

Setiap peserta mendapat 100 soal yang diacak dari bank soal sebanyak 300 soal. Tidak ada kemungkinan saling menyontek karena soal dan urutannya berbeda-beda.

Dengan memakai metode ini, pelaksanaan tes berlangsung secara objektif dan transparan terhadap seluruh peserta.

Pada tes ini, semua peserta juga bisa langsung mengetahui hasilnya setelah selesai mengerjakan soal.

Tes kedua, peserta melaksanakan tes praktik komputer. Hal ini dibutuhkan untuk mengetahui kemampuan mengoperasikan alat digital bagi calon perangkat desa.

Karena, semua administrasi dan pelayanan di desa kini memanfaatkan teknologi.

“Tes ketiga, peserta melakukan wawancara. Materinya tentu terkait pelayanan desa agar dapat mengetahui kesiapan peserta calon perangkat desa,” ungkapnya.

Heri menyebut ketiga tahapan ujian tersebut didokumentasikan dalam berita acara yang ditandatangani oleh tim penguji beserta saksi-saksi dari masing-masing desa.

Dalam berita acara itu, tim penguji melampirkan hasil tes tulis, tes wawancara, dan praktik komputer beserta pe-ranking-an peserta. (jar/c1/hai)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#kecurangan #Kecamatan Talun #seleksi perangkat desa