Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

DPMD Kabupaten Blitar Beri Ketegasan Polemik Rekrutmen Perangkat Desa Bendosewu, Terungkap Fakta Baru Hasil Audiensi  

Fajar Rahmad Ali Wardana • Jumat, 27 Desember 2024 | 02:44 WIB
MENOLAK: Puluhan warga saat aksi menolak hasil seleksi perangkat di depan kantor Desa Bendosewu, Kecamatan Talun (23/12).
MENOLAK: Puluhan warga saat aksi menolak hasil seleksi perangkat di depan kantor Desa Bendosewu, Kecamatan Talun (23/12).

BLITAR – Dinas Pembardayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Blitar akhirnya buka suara terkait tindak lanjut dari permasalahan dugaan kecurangan seleksi perangkat Desa Bendosewu, Kecamatan Talun.

Tahapan rekrutmen ditegaskan DPMD Kabupaten Blitar akan tetap berlanjut meskipun sempat menuai protes melalui unjuk rasa dari Forum Komunikasi Bendosewu Peduli (FKBP).

Kepala DPMD Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto mengatakan, pasca unjuk rasa Senin (23/12) lalu, pihaknya mengundang seluruh pihak terkait.

Termasuk perangkat desa dan forum warga yang protes untuk melaksanakan audiensi di kantor DPMD Kabupaten Blitar, pada Selasa (24/12). 

Hasilnya, perwakilan dari FKBP tidak hadir dalam audiensi itu sehingga untuk masalah ini tidak berlanjut. “Kami akhirnya hanya melakukan konsolidasi internal. Semua bisa berprasangka terhadap hasil seleksi perangkat desa. Namun, semua tahapan rekrutmen ini sudah dilakukan sesuai peraturan yang ada,” ujar Bambang, Kamis (26/12).

Bambang tentu memastikan hal itu dengan melakukan klarifikasi dan investigasi internal ke Pemerintah Desa Bendosewu dan tim penguji terkait permasalahan ini serta melihat dokumen-dokumen terkait.

Bahkan, tim penguji menyampaikan bahwa tiga peserta yang lolos seleksi ini nilainya memang bagus.

Proses seleksi dinilai sudah sesuai regulasi sehingga akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. Yakni, menyampaikan rekomendasi dari kepala desa kepada bupati. Lalu, DPMD Kabupaten Blitar akan mengeluarkan surat rekomendasi yang digunakan kepala desa dalam menerbitkan surat keputusan (SK) dan melakukan pelantikan.

Tidak lama kemudian akan dilakukan pelantikan untuk perangkat desa terpilih. Karena, tidak ada alasan untuk menghambat tahapan seleksi perangkat desa ini.

“Bila dalam hasil seleksi perangkat desa ada sengketa atau gugatan, tentu ada regulasinya sendiri untuk melakukan proses tersebut. Namun, adanya sengketa itu tidak menghalangi tahapan seleksi ini,” pungkasnya.

 

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#Kabupaten Blitar #DPMD #perangkat desa