BLITAR – Pilkada 2024 di Kabupaten Blitar tidak hanya menghasilkan pimpinan yang baru, tapi juga melahirkan organisasi kepala desa baru.
Tak pelak, hal ini menjadi tantangan bagi pemimpin anyar dalam membuat kebijakan dan keputusan terkait desa di Kabupaten Blitar.
Beberapa waktu lalu, puluhan kepala desa mendeklarasikan organisasi kepala desa bernama paguyuban kepala desa (PKD) Kabupaten Blitar berikut ketua dan tim formaturnya.
PKD Kabupaten Blitar ini belum memiliki jejaring struktural lantaran pengurus tingkat provinsi dan pusat juga dalam proses pembentukan.
“Anggota kami dalam proses pendataan. Karena untuk menjadi anggota PKD Kabupaten Blitar harus membuat pernyataan bermaterai,” ujar Ketua PKD Kabupaten Blitar, Rudi Puryono, Kamis (26/12).
Rudi mengaku PKD Kabupaten Blitar sedang mengurus proses administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham. Tidak hanya untuk tingkat kabupaten, tapi juga tingkat Provinsi Jatim.
Dia memastikan ada puluhan kepala desa di Kabupaten Blitar yang bakal bergabung dengan organisasi baru tersebut. Sebab, ada banyak kepala desa memiliki semangat sama dalam membangun paguyuban ini.
“PKD ini jelas, pengurus dan anggotanya adalah kepala desa. Karena ini adalah organisasi yang mewadahi kepala desa di Kabupaten Blitar,” katanya.
Sebenarnya sudah ada organisasi yang menaungi kepala desa di Kabupaten Blitar, yakni Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi). Sebelumnya, Rudi dan kepala desa lainnya juga bergabung dalam organisasi tersebut.
“Itu bukan berarti kepala desa di Kabupaten Blitar terpecah. Hak berserikat dijamin oleh undang-undang. Hal ini tidak hanya berlaku untuk masyarakat. Kepala desa punya hak untuk berserikat,” terang kepala Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu ini.
Dia menegaskan, organisasi ini bukan sekadar sarana konsolidasi dan silaturahmi kepala desa saja. Sebaliknya, juga menjadi mitra strategis bagi Pemerintah Kabupaten Blitar dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Blitar.
“Pemerintah desa memiliki tugas tidak jauh beda yakni memberikan pelayanan. Maka, organisasi harus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan di desa,” terangnya. (hai/c1/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah