BLITAR– Ratusan juta pendapatan dari retribusi wisata Tambakrejo di Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, menguap. Pemicunya, perjanjian kerja sama (PKS) dengan Perum Perhutani belum tuntas. Akibatnya, pengelola wisata tidak berani mengeluarkan tiket masuk wisata.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, bebas retribusi masuk Pantai Tambakrejo dan Pasir Putih jadi andalan wisata di Kabupaten Blitar ini sudah berlaku beberapa bulan terakhir.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Arto Mulyo sebagai pengelola wisata di pesisir selatan Kabupaten Blitar ini tidak berani menarik retribusi karena belum memiliki dasar hukum yang jelas untuk menerbitkan tiket masuk tersebut.
“PKS dengan Perum Perhutani berakhir pada Agustus lalu. Karena belum ada perpanjangan kerja sama, kami tidak berani menarik retribusi kepada pengunjung wisata,” ujar Bendahara BUMDes Arto Mulyo, Dedi Metagutama.
Tiket atau tarif retribusi dua destinasi wisata ini sama. Yakni, Rp 10 ribu saat hari biasa dan Rp 15 ribu saat akhir pekan.
Dengan begitu, ada sekitar Rp 80 juta pendapatan dari retribusi ini hilang tiap bulan. Sebab, rata-rata ada sekitar 5 ribu pengunjung yang masuk ke Pantai Tambakrejo tiap bulan. Sementara Pasir Putih memiliki jumlah rata-rata 3 ribu pengunjung tiap bulan.
Dia mengungkapkan, pengelolaan destinasi wisata di Desa Tambakrejo tersebut berdasar kerja sama tripartit. Yakni antara pemerintah desa, Perum Perhutani, dan Pemerintah Kabupaten Blitar yang diwakili oleh dinas pariwisata dan kebudayaan.
“Kerja sama yang baru juga sama. Hanya, saat ini bukan dengan Pemerintah Desa Tambakrejo langsung, melainkan menggunakan BUMDes Arto Mulyo,” jelasnya.
Dalam proses perpanjangan PKS tersebut, ada perdebatan alot terkait besaran bagi hasil dalam kerja sama tersebut. Masing-masing pihak menginginkan porsi besar atas pendapatan dari retribusi masuk wisata ini.
“Tapi sekarang sudah ada kesepakatan dan menunggu proses persetujuan dari Perhutani saja. Mudahan-mudahan bisa segera keluar sehingga tahun baru ini bisa segera diaktifkan lagi ticketing-nya,” jelas Dedi.
Di lokasi terpisah, Kepala Desa Tambakrejo Surani membenarkan bahwa beberapa bulan terakhir tidak ada penarikan retribusi masuk wisata. Namun, proses perpanjangan sudah dilakukan sehingga dalam waktu dekat retribusi bisa diterapkan.
“Para pihak sudah sepakat. Bagi hasil retribusi dibagi dengan komposisi 60:35:5. Sebanyak 60 persen untuk BUMDes, 35 persen untuk Perhutani, sisanya untuk disparbud,” katanya.
Sebelumnya, porsi bagi hasil atas retribusi wisata Tambakrejo dan Pasir Putih adalah 50 persen untuk pengelola, 25 persen untuk Perhutani, dan 25 persen untuk Pemkab Blitar.
“Kalau dulu prosesnya cukup di KPH Blitar, sekarang untuk PKS harus mendapatkan persetujuan dari Kanwil Perhutani Jatim,” tandasnya. (hai/c1/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah