Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pemkot Blitar Bakal Bertemu Wali Kota Terpilih, Asalkan Satu Agenda Penting Sudah Tuntas  

M. Subchan Abdullah • Senin, 30 Desember 2024 | 03:00 WIB

 

LANCAR: Pelaksanaan PIlwali Kota Blitar pada 27 November lalu berjalan tertib dan tingkat pastisipasi pemilih tinggi.
LANCAR: Pelaksanaan PIlwali Kota Blitar pada 27 November lalu berjalan tertib dan tingkat pastisipasi pemilih tinggi.

BLITAR– Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar dan wali kota serta wakil wali kota terpilih diminta saling menahan diri untuk bertemu.

Pasalnya, hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kota Blitar 2024 belum diputuskan pemenangnya secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar.

Di samping itu, masih adanya gugatan sengketa pilwali Kota Blitar dari tim paslon 01 Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro. Kedua pihak diminta untuk saling bersabar.

”Sebaiknya masing-masing saling menahan diri. Hormati pihak yang sedang mengajukan gugatan di MK (Mahkamah Konstitusi),” terang Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Blitar Toto Robandiyo, Jumat (27/12).

Menurut Toto, semua harus tetap menunggu hasil keputusan MK dan ketetapan pemenang Pilwali Kota Blitar 2024 dari KPU Kota Blitar.

Apabila sudah ada penetapan pemenang Pilwali Kota Blitar, kedua pihak bisa saling bertemu untuk koordinasi mengenai rencana program kerja tahun 2025.

”Harapan kami khusus kepada pihak wali kota dan wakil wali kota terpilih untuk menunggu hasil keputusan MK terlebih dulu,” jelasnya.

Koordinasi di masa transisi kepemimpinan wali kota dan wakil wali kota baru ini memang diperlukan. Hal ini untuk mengetahui apa saja program dari wali kota terpilih yang bisa dijalankan pada 2025 atau tahun pertama kepemimpinannya.

Dan, program apa saja yang bisa dilakukan penyesuaian-penyesuaian sepanjang ada regulasi yang bisa memayungi program wali kota terpilih.

Imbauan untuk saling menahan diri ini dalam rangka untuk menjaga kondusifitas Kota Blitar. Jangan sampai langkah yang diambil oleh kedua pihak melanggar prosedur dan merugikan pihak lain. Karena itu, tetap ikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh KPU maupun pemerintah.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya mengatakan masih menunggu surat resmi dari MK terkait tindaklanjut gugatan sengketa pilwali Kota Blitar dari tim paslon 01.

Sebelumya, tim paslon 01 telah mengajukan gugatan sengketa pilkada ke MK karena menduga ada pelanggaran administratif yang dilakukan oleh KPU Kota Blitar dan penangan laporan dugaan pelanggaran ke Bwaslu, tetapi tidak tindaklanjut penangangannya tidak jelas.

“Kami belum dipanggil oleh MK. Kalau sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi No.14 Tahun 2024 dimungkinkan terbit surat tanggal 3 Januari 2025,” ujarnya singkat. (sub)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#pilwali #blitar