BLITAR – Anggaran dana desa (DD) untuk 2025 dipastikan naik Rp 8,6 miliar (M). Namun, uang tersebut masih belum dapat dipastikan waktu pencairannya. Karena, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar masih menunggu petunjuk teknis penyalurannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto mengatakan, DD 2025 senilai Rp 239,4 M. Jumlah anggaran itu tentu naik 3,73 persen daripada 2024 lalu sebesar Rp 230,8 M.
“Sampai saat ini belum terbit juknis untuk penyaluran DD 2025, termasuk prioritas kegunaannya. Karena Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 7 Tahun 2023 itu tidak ada masa berlakunya, sementara ini kami menggunakan regulasi tersebut,” ucap Bambang.
Dia melanjutkan, jika mengacu peraturan menteri yang masih berlaku, maka penyaluran DD masih akan dilakukan dalam dua tahap atau sama seperti 2024 ini.
Tahap pertama, DD bakal dicairkan sebesar 60 persen, sementara tahap kedua senilai 40 persen dari pagu anggaran masing-masing desa.
Meskipun begitu, tentu ada syarat bagi desa itu untuk mendapatkan anggaran DD ini. Yakni, mereka harus menyelesaikan laporan realisasi DD 2024.
Tidak hanya itu, pemerintah desa juga menyerahkan dokumen terkait rencana kerja pemerintah desa (RKPDes), anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), dan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes).
“Sampai saat ini kami masih menunggu petunjuk dari Kementerian Keuangan untuk pencairannya. Maka dari itu, untuk jadwal penerimaan masih belum tahu. Namun diperkirakan awal tahun seperti tahun lalu. Mekanismenya langsung ditransfer dari pusat ke rekening desa,” ungkapnya.
Bambang menyebut bahwa tahun ini banyak desa yang sudah tertib administrasinya dan pencairannya sesuai jadwal.
Meskipun masih ditemui desa yang terlambat pencairannya karena belum memenuhi penyaluran tahap kedua. Bahkan, DD tahap kedua 2024 sudah tersalurkan sejak Mei, tetapi ada desa yang terakhir pencairan hingga Oktiber. Namun, itu lebih cepat daripada tahun lalu dan Tulungagung.
Baca Juga: Alokasi Dana Desa Tahap 1 di Kabupaten Blitar Ditransfer Tiap Bulan, Simak Penjelasan Lengkap Disini
Disinggung terkait penyerapan DD tahap 2 pada tahun ini, Bambang belum bisa menunjukkan karena laporan atau datanya masih belum lengkap.
Pihaknya berharap semua desa dapat tertib dan mendapatkan pencairan anggaran sesuai jadwal.
“Untuk serapan DD Kabupaten Blitar tahap dua masih belum bisa dilihat. Karena harus melihat aplikasi Online Monitoring Sistem Pemberdaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN),” tutur Bambang.
Untuk diketahui, DPMD Kabupaten Blitar menegaskan bahwa DD hanya untuk lima peruntukan.
Kelima peruntukan tersebut di antaranya untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, penanganan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (jar/c1/din)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila