Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Ketika Debat Pilkada Ditiadakan: Konflik Politik atau Kegagalan Sistem?

Anggi Septian A.P. • Rabu, 1 Januari 2025 | 23:11 WIB
Ilustrasi dari artikel Ketika Debat Pilkada Ditiadakan: Konflik Politik atau Kegagalan Sistem?
Ilustrasi dari artikel Ketika Debat Pilkada Ditiadakan: Konflik Politik atau Kegagalan Sistem?

PILKADA atau pemilihan kepala daerah adalah agenda rutin setiap 5 tahun sekali yang diadakan secara demokratis, dalam rangka memilih Gubernur, Walikota, maupun Bupati yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah provinsi Indonesia dalam periode 2024-2029.

Tahun ini telah memasuki agenda rutin tersebut guna mementukan siapa yang layak memimpin. Pemilihan ini berdampak besar bagi kelangsungan hidup rakyat, dimana pemimpin menjadi tolak ukur akan kesuksesan, kebahagiaan, dan kesejahteraan yang dapat dirasakan maupun dilihat dari kacamata maing-masing.

PENULIS ARTIKEL: Muhammad Rangga Surya Negara mahasiswa jurusan Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Malang
PENULIS ARTIKEL: Muhammad Rangga Surya Negara mahasiswa jurusan Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Malang

Pemimpin yang dipilih bertanggung jawab dari segala aspek, baik pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga kebijakan ekonomi.

Dapat dilihat dari bagaimana penyampaian visi misi atau janji nyata mereka sebagai jaminan kedepannya nanti, melalui debat paslon maupun kampanye.

Namun seringkali dalam pilkada paslon-paslon berdiri terlihat tidak memiliki keahlian maupun kompeten ketika mencalonkan diri. 

Ketika mereka berada di depan publik, sesekali tidak dapat menyampaikan visi misi maupun pertanyaan yang di lontarkan oleh paslon lain.

Peran komisi pemilihan umum (KPU) sebagai lembaga yang mengawasi akan berjalannya debat masing-masing paslon, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas setiap pasangan calon, sehingga meminimalisir akan terjadinya kericuhan.

Sejatinya seorang pemimpin haruslah berintegritas tinggi dan pandai dalam bercakap dengan bukti nyata. Ketika hal tersebut terjadi, apakah pantas menjadi seorang perwakilan suara dari rakyat?

Blitar, merupakan wilayah kabupaten dari Provinsi Jawa Timur yang nantinya melaksanakan pemilihan secara serentak pada 27 November nanti, tidak lain untuk memilih bupati yang sekiranya kompeten dan berintegritas tinggi sehingga harapan akan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.

Kegagalan sistem politik sering kali terwujud dalam momen-momen krusial seperti debat publik calon pemimpin daerah. 

 

Dalam proses pilkada kemarin terjadi beberapa gejala non-integritas. Dikutip dari detikjatim, Debat Kedua Pilbup Blitar Dihentikan, Diduga gegara Paslon Bawa Contekan.

Kegagalan debat kedua pemilihan bupati (Pilbup) Blitar yang berlangsung pada 4 November 2024 memiliki dampak signifikan terhadap kepuasan masyarakat.

Debat yang dilakukan ini bertujuan guna menguji akan visi misi dari setiap paslon. Hal ini mencerminkan akan tindakan yang melanggar aturan tambahan komisi pemilihan umum (KPU) nomor 5, sehingga menimbulkan sebuah kericuhan.

“Debat kedua Pilbup Blitar dihentikan KPU Kabupaten Blitar. Itu setelah adanya hujan interupsi dan teriakan oleh salah satu pendukung paslon. Mereka menilai paslon lain berbuat curang karena diduga membawa lembar contekan.”

Hal ini menimbulkan kericuhan dan kehebohan hingga platform sosial media, sehingga ketika kericuhan terjadi dan paslon nomor urut 2 dipaksa berhenti.

Terlihat komentar-komentar negatif oleh netizen, menunjukkan kurangnya integritas dan etika dalam pelaksanaan debat, yang seharusnya menjadi forum bagi calon untuk menunjukkan kemampuan mereka secara terbuka dan jujur.

Tindakan ini tidak hanya merugikan calon tersebut tetapi juga mencoreng citra demokrasi di Blitar. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai gagal dalam progress pemilu, menjadi pemicu akan kericuhan di agenda tersebut.

Kericuhan ini juga menimbulkan efeklain, yaitu ditiadakannya debat ketiga oleh para paslon, guna meminimalisir kericuhan mendatang.

Hal ini memang sangat disayangkan, karena kurangnya kejelasan akan visi misi masing-masing paslon dilihat dari kegagalan debat kedua tersebut.

Kegagalan debat ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Ketidakmampuan untuk menyelesaikan debat secara tertib dan profesional menunjukkan adanya masalah dalam penyelenggaraan pemilu, yang dapat mengurangi keyakinan publik terhadap integritas pemilihan.

Secara keseluruhan, kegagalan debat Pilbup Blitar berpotensi menimbulkan dampak negatif yang luas terhadap kepuasan masyarakat dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi di daerah tersebut.

Dalam hal ini maka diperlukan langkah-langkah konkrit, mulai dari mengedukasi masyarakat melalui program sosialisasi debat publik, memberikan pemahaman akan pentingnya debat sebagai sarana penilaian dan pengenalan akan visi misi masing-masing paslon.

Tanpa pemahaman yang baik, masyarakat mungkin tidak dapat mengevaluasi kandidat secara kritis, sehingga kericuhan dapat terjadi ketika harapan tidak terpenuhi. 

Debat publik kemudian di rancang sedemikian rupa sehingga menjadi ajang diskusi yang konstruktif, bukan sekadar pertunjukan retorika.

KPU bersama lembaga terkait perlu menyusun format debat yang memungkinkan adanya interaksi langsung antara calon dan masyarakat, sehingga semua pihak dapat terlibat aktif dalam proses demokrasi. 

Paslon yang mencalonkan diri harus siap siaga dan berintegritas tinggi, salah satu cara dengan tidak membawa contekan atau alat bantu lainnya.

Moderator perlu dilatih untuk menangani interupsi dan menjaga suasana tetap kondusif selama debat.

Sebelum debat, KPU harus melakukan pertemuan dengan semua tim pemenangan untuk menjelaskan aturan dan mendengarkan masukan mereka, serta pengecekan kembali hingga memastikan bahwa tidak ada alat bantu apapun dari setiap paslon.(*)

Editor : Anggi Septian A.P.
#debat pilkada #pilbup blitar #Konflik Politik