BLITAR – Kerusakan infrastruktur jalan di Bumi Penataran tidak bisa diselesaikan dengan cepat tahun ini.
Pasalnya, ada instruksi penundaan pengadaan badang dan jasa pemerintah yang bersumber dari dana transfer pusat. Padahal, beberapa bulan ke depan bakal ada mudik lebaran.
Kabid Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, Hamdan Zulkifli Kurniawan mengatakan, tidak banyak yang bisa dilakukan di awal tahun ini.
Itu setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) menandatangani surat edaran bersama terkait penundanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Karena edaran ini kami juga tidak berani melakukan eksekusi pengadaan barang dan jasa. Termasuk penanganan jalan atau infrastruktur rusak oleh unit reaksi cepat (URC),” katanya.
Pihaknya tidak menampik banyak infrastruktur rusak yang membutuhkan penanganan. Apalagi, beberapa bulan terkhir Bumi Penataran diguyur hujan yang notabene memicu luasan jalan rusak.
“Saat musim hujan tiba pasti diikuti dengan tambahan jalan berlubang. Karena hujan adalah salah satu musuh aspal,” imbuhnya.
Menurut dia, hal ini menjadi tantangan pemerintah terlebih beberapa bulan lagi musim mudik tiba. Masyarakat pasti menuntut akses yang baik saat momen Hari Raya Lebaran.
“Sebenarnya masih ada sisa pengadaan tahun lalu. Tapi jumlahnya tidak banyak, hanya sekitar 10 ton aspal,” tuturnya.
Hamdan memastikan sisa barang tersebut tidak cukup untuk mengatasi kerusakan infrastruktur. Meskipun, tim URC hanya menangani ruas jalan yang tingkat kerusakannya tidak lebih dari 11 persen.
“Kami akan tentukan prioritas dengan bahan yang terbatas ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada kabar baik terkait pengadaan barang dan jasa. Sehingga saat musim mudik nanti kerusakan infrastruktur sudah tertangani,” harapnya.
Untuk diketahui, pada 11 Desember 2024, Mendagri dan Menkeu menandantangani surat edaran bersama tentang tindak lanjut arahan presiden mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025.
Ada delapan poin penting dalam edaran tersebut. Salah satunya arahan untuk melakukan pencadangan sebagian transfer ke daerah meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik dan dana tambahan infrastruktur.
Melakukan penundaan pengadaan barang dan jasa atau kontrak penandatanganan pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari transfer ke daerah yang dicadangkan.
Penundaan ini berlaku sampai peraturan Menkeu mengenai transfer ke dearah yang dicadangkan ditetapkan. (hai/ady)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila