BLITAR – Ada puluhan formasi kosong, usai hasil seleksi kompetensi dasar calon PPPK gelombang I, diumumkan pada 7 Januari lalu. Peluang besar itu tentu akan dimanfaatkan tenaga non-ASN yang belum melakukan seleksi kompetensi.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar memastikan semua formasi akan terpenuhi pada gelombang II.
Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Budi Hartawan, mengatakan, masih ada formasi kosong pada kedua formasi yang disediakan. Di antaranya untuk tenaga guru 217 fomasi, sedangkan tenaga kesehatan 60 formasi. Padahal dalam ujian kompetensi beberapa waktu lalu, semua peserta calon PPPK yang mendaftar hadir.
“Untuk pelamar calon PPPK gelombang I yang lolos formasi tenaga kesehatan 22 peserta dan untuk tenaga guru 7 peserta. Jumlah itu masih jauh dari formasi yang ada, karena tenaga guru 224 formasi dan kesehatan 82 formasi,” ujar Budi, Jumat (10/1/2025).
Dia melanjutkan, untuk pendaftaran PPPK gelombang II diperpanjang hingga 15 Januari 2025. Perpanjangan ini merupakan kebijakan pemerintah pusat. Sebelumnya, masa pendaftaran gelombang kedua direncanakan berakhir pada 31 Desember 2024, namun diperpanjang hingga 7 Januari 2025, dan terakhir hingga 15 Januari 2025.
Maka dari itu, pihaknya berharap tenaga non-ASN yang memenuhi syarat segera mendaftar agar tidak kehilangan kesempatan. Kesempatan ini terbuka bagi beberapa kategori non-ASN, dengan syarat tertentu. Yakni, guru yang memiliki masa kerja minimal empat semester dan telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sedangkan, untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis dengan masa kerja minimal dua tahun, yang tidak terdaftar dalam database BKN.
“Kami berharap semua yang memenuhi syarat, khususnya teman-teman non-ASN, segera mendaftarkan diri. Jangan sampai mereka yang layak tidak memanfaatkan kesempatan ini, hal itu sesuai arahan Menpan RB dan BKN,” ungkap Budi.
Menurut Budi, optimalisasi non-ASN pada pendaftaran PPPK ini berkaitan dengan program selanjutnya, sesuai arahan Menpan RB. Non-ASN yang mengikuti pendaftaran PPPK ini bisa dipertimbangkan untuk masuk kategori PPPK paruh waktu. Namun, aturan tersebut masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Untuk diketahui, BKPSDM Kabupaten Blitar mencatat ada lebih dari 2.000 non-ASN yang terdaftar dalam database. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer.
“Dengan adanya larangan tersebut, program PPPK menjadi solusi penting bagi non-ASN yang memenuhi kriteria. Oleh karena itu, kami meminta mereka untuk memanfaatkan kesempatan pada gelombang kedua ini,” pungkasnya. (jar/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah