Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Juknis Makan Bergizi Gratis Beredar di Grup WA, Dispendik Kabupaten Blitar: Jadi Informasi Awal

Agus Muhaimin • Sabtu, 11 Januari 2025 | 17:00 WIB
Program makan siang gratis atau program makan bergizi gratis belum menunjukkan tanda-tanda realisasi khususnya di Bumi Bung Karno.
Program makan siang gratis atau program makan bergizi gratis belum menunjukkan tanda-tanda realisasi khususnya di Bumi Bung Karno.

BLITAR – Dokumen petunjuk teknis (juknis) penyelenggaraan bantuan pemerintah untuk program makan bergizi gratis (MBG) tahun anggaran 2025 beredar di group WhatsApp di Bumi Penataran.

Beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menganggap dokumen tersebut sebagai informasi awal pelaksanaan program meskipun belum disahkan.

Dokumen juknis MBG ini memiliki sekitar 50 halaman lengkap dengan tanda tangan Deputi Penyediaan dan Penayaluran, Badan Gizi Nasional, Brigjend TNI (Purn) Suardi Samiran.

Isinya meliputi latar belakang program, kerangka pikir, pelaksanaan, organisasi tata kerja, hingga pelaporan dijelaskan secara terperinci. Bahkan di beberapa halaman terakhir terdapat format surat usulan calon penerima manfaat, contoh rencana anggaran biaya, hingga kuitansi dan nota pesanan bahan makanan yang akan digunakan dalam program nasional ini.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Blitar Adi Andaka mengaku sudah mendapatkan dan membaca dokumen juknis dan petunjuk pelaksanaan (juklak) tersebut. Namun, dokumen tersebut belum bisa menjadi pedoman resmi pelaksanaan MBG di Bumi Penataran lantaran belum ada pengesahan dari pemerintah pusat.

“Menurut kami, dokumen ini bisa menjadi informasi awal atau informasi sementara pelaksanaan MBG di Kabupaten Blitar, tapi ini belum resmi saja,” ungkapnya.

Dalam dokumen tersebut, memang diterangkan bahwa program MBG memiliki sembilan kelompok sasaran. Di antaranya, siswa PAUD hingga SMA sederajat, SLB, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Masing-masing kelompok sasaran memiliki angka kebutuhan gizi yang berbeda. Pemberian makan bergizinya juga tidak sama. Kelompok TK/PAUD dan SD diberikan pagi hari, sedangkan tujuh kelompok lainnya diberikan siang hari.

“Dokumen ini sangat penting. Meski belum disahkan, dokumen ini bisa menjadi gambaran awal pelaksanaan program MBG. Potensi perubahan memang sangat mungkin. Tapi kemungkinannya tidak banyak perbedaannya,” jelas Adi.

Adi mengatakan, masyarakat  dan para stakeholder di Bumi Penataran kini menunggu informasi terkait pelaksanaan program nasional ini.

Karena itu, dokumen tersebut bisa dimanfaatkan sebagai salah satu rujukan awal atau rujukan sementara pelaksanaan MBG nanti.

 

Program MBG ini juga memiliki misi untuk meningkatkan perekonomian lokal.  Konon pemerintah akan melibatkan banyak pihak untuk merealisasikan program tersebut, salah satunya koperasi.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar, Sri Wahyuni mengaku, beberapa waktu lalu pemerintah pusat meminta data koperasi di Kabupaten Blitar. Utamanya koperasi yang memilki core bisnis di bidang pangan.

“Data sudah kami sampaikan ke pusat, tapi hanya koperasi yang memang bergerak di bidang pangan saja,” katanya.

Menurut dia, permintaan data ini merupakan hal yang lumrah. Pemerintah perlu melakukan inventarisasi komponen yang dapat menunjang pelaksanaan program nasional tersebut.

“Belum ada kabar terbaru pascapengiriman data koperasi. Kami juga menunggu arahan dari pusat,” tandasnya. (hai/c1/ady)

Editor : M. Subchan Abdullah
#Makan Bergizi Gratis #dispendik kabupaten blitar #juknis #Mbg #whats app #Pemkab Blitar