Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

DPRD Kabupaten Blitar Ingatkan Legislatif untuk Optimalkan Serapan Anggaran di Awal Tahun, Ini Pertimbangannya

Agus Muhaimin • Senin, 13 Januari 2025 | 23:00 WIB
MUHAMAD RIFAI Ketua Tim  Pemenangan  Paslon 02 Rindu
MUHAMAD RIFAI Ketua Tim Pemenangan Paslon 02 Rindu

BLITAR — DPRD Kabupaten Blitar minta organisasi perangkat daerah (OPD) cermat dalam melaksanakan kegiatan. Utamanya dalam memaknai surat edaran menteri dalam negeri (mendagri) dan menteri keuangan (menkeu) terkait pencadangan dan penundaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Jika semua kegiatan dihentikan karena surat edaran itu, nanti pasti anggarannya ngendon di akhir tahun anggaran. 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Muhamad Rifai, memaklumi kekhawatiran yang kini dirasakan oleh para pengguna anggaran. Namun, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan prima, khususnya infrastruktur.

Sebab, dalam beberapa bulan ke depan, ada momentum hari raya yang membutuhkan fasilitas infrastruktur yang memadai.

“Kalau kegiatan dilaksanakan di akhir tahun, hampir sudah pasti kualitas kegiatan tidak optimal. Karena pelaksana dikejar deadline dan serapan anggaran,” terangnya.

Politikus PKB ini berencana melakukan pembahasan di internal dewan untuk menyikapi fenomena pencadangan dan penundaan kegiatan pengadaan barang dan jasa ini.

Jika memungkinkan, dewan bakal bertandang ke pusat untuk memastikan penggunaan anggaran.

“Kami akan coba koordinasi dengan kementerian terkait hal ini. Kemungkinan Februari, karena di Januari ini masih nyusun dokumen pelaksanaan anggaran (DPA),” ungkap Rifai.   

Menurutnya, OPD tidak salah jika saat ini sudah mulai melaksanakan kegiatan. Dengan catatan, kegiatan tersebut sudah masuk dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) 2025.

“Perencanaan kan sudah dilakukan. Jadi, menurut kami tidak masalah jika OPD saat ini mulai melaksanakan kegiatan yang sudah direncanakan tersebut,” tandasnya. 

Untuk diingat kembali, pada 11 Desember 2024 lalu, mendagri dan menkeu menandantangani surat edaran bersama tentang tindak lanjut arahan presiden mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025.

Ada delapan poin penting dalam surat edaran tersebut. Salah satunya arahan untuk melakukan pencadangan sebagian transfer ke daerah, meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik, dan dana tambahan infrastruktur. Melakukan penundaan pengadaan barang dan jasa atau kontrak penandatanganan pengadaan barang dan jasa, yang pendanaannya bersumber dari transfer ke daerah yang dicadangkan. Penundaan ini berlaku sejak surat edaran mendagri dan menkeu mengenai transfer ke dearah yang dicadangkan ditetapkan. (hai/c1/ynu)

Editor : M. Subchan Abdullah
#serapan anggaran #dprd kabupaten blitar #anggaran #dana transfer #belanja