Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Tingkat Uji KIR di Kabupaten Blitar Turun 30 Persen, Ini Sejumlah Penyebabnya

Fajar Ali Wardana • Selasa, 14 Januari 2025 | 00:00 WIB

 

MINIM: Tingkat uji kir di Kabupaten Biltar turun 30 persen.
MINIM: Tingkat uji kir di Kabupaten Biltar turun 30 persen.

BLITAR — Program pemerintah membebaskan retribusi uji kir pada tahun lalu justru berdampak pada menurunnya tingkat kesadaran masyarakat.

Terbukti, sejak aturan baru pada 2024 diterbitkan, persentase kendaraan uji kir menurun 30 persen.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Agus Santosa mengatakan, penurunan ini merupakan fenomena yang dialami oleh layanan uji kendaraan bermotor (kir) di daerah Jawa Timur, termasuk Blitar.

Bahkan, pihaknya bingung dengan kondisi layanan yang sepi dalam setahun terakhir ini. Padahal, kebijakan menggratiskan uji kir ini untuk menaikkan kuantitas pelayanan.

“Uji kir ini fenomena umum. Karena saya komunikasi dengan daerah lain, justru jumlah kendaraan yang menggunakan layanan ini menurun. Untuk Kabupaten Blitar turun sekitar 30 persen dibandingkan tahun lalu,” ujar Agus, Senin (13/1/2025). 

Dia melanjutkan bahwa masih terus mengevaluasi untuk mengidentifikasi penyebab sepinya layanan uji kir. Kini hanya sekitar 30 kendaraan yang melakukan uji kir, baik dari kantor pelayanan di Kecamatan Srengat dan Wlingi.

Dari data 2023 hingga Januari 2024, kendaraan yang melakukan uji kir mencapai 60 setiap harinya. Padahal saat itu masih awal pemberlakuan pembebasan retribusi.

“Dimungkinkan masyarakat meremehkan pelayanan ini. Karena sudah tidak ada denda, sehingga bisa melakukan uji kir kapan saja,” ungkapnya.

Sebelum dihapus, biaya untuk uji kendaraan dengan berat 3.500 kilogram (kg) sebesar Rp 60,5 ribu. Namun untuk golongan di atas 3.500 kg, tarifnya mencapai Rp 70 ribu.

Tidak hanya itu, sebelum 2023, kendaraan yang mati atau tanda lulus ujinya hilang, pemilik didenda Rp 250 ribu dengan melampirkan bukti surat kehilangan dari polisi dan dimuat di media massa. Aturan tersebut kini berubah.

“Kalau yang lulus ujinya hilang tetap cari surat kehilangan ke polisi dan disiarkan di media, baru bisa kami layani. Tapi memang untuk denda sudah tidak berlaku,” terangnya.

Untuk diketahui, terdapat lima jenis kendaraan wajib uji kir. Antara lain, mobil angkutan barang, mobil penumpang umum, mobil bus, kereta gandengan, dan kereta tempelan.

Kendaraan tersebut wajib uji tiap 6 bulan sekali. Biasanya, permintaan layanan itu meningkat ketika ada operasi yang dilakukan jajaran kepolisian di jalan. (jar/c1/din)

Editor : M. Subchan Abdullah
#dishub kabupaten blitar #retribusi #uji kir #angkutan umum