Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Gawat, Pemkab Blitar Kehilangan Potensi PAD Capai Rp 37 M, Ini Penyebabnya

Fajar Ali Wardana • Jumat, 17 Januari 2025 | 03:00 WIB
SEJUK: Wisatawan menikmati salah satu spot menarik di Perkebunan Teh Sirah Kencong, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
SEJUK: Wisatawan menikmati salah satu spot menarik di Perkebunan Teh Sirah Kencong, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

 

BLITAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar berpotensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 37 miliar dari pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) terhadap perkebunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Pasalnya, keberadaan PTPN dianggap masuk proyek strategis nasional (PSN) yang harus didukung oleh pemerintah daerah.

Regulasi BPHTB nol persen bagi PSN ini sudah berlaku sejak pertengahan 2024 lalu. Maka dari itu, proses balik nama lahan Kebun Bantaran di Kabupaten Blitar, dari sebelumnya milik PTPN XII menjadi PTPN I Regional 5, tidak dikenakan pajak. Padahal, potensi pajak dari sektor transaksi tanah ini cukup tinggi untuk menyumbang PAD.

“Kebijakan ini sesuai beberapa regulasi, terutama surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tentu tidak berani bila tidak ada peraturannya. Sebenarnya ini masuk objek BPHTB, namun karena sinergitas dan komitmen kepada PSN, ya harus mendukung itu,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu.

Dia melanjutkan, selain PSN, Pemkab Blitar juga mengenakan BPHTB nol persen kepada peserta pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada beberapa tahun terakhir. Itu karena pemerintah daerah harus mendukung untuk penataan aset tersebut melalui PTSL.

Namun, tahun ini bapenda belum berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk kelanjutan BPHTB nol persen pada PTSL.

Ayu menyebut kebijakan BPHTB nol persen ini tentu memengaruhi PAD Pemkab Blitar dari sektor pajak. Karena menurutnya, nilainya cukup besar dari 11 aset yang tidak dikenakan pajak ini. Apalagi, ada beberapa objek yang nilai BPHTB-nya mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Karena itu, potensi BPHTB 11 objek pada PSN di Kabupaten Blitar ini mencapai Rp 37 miliar.

“Sedangkan target pajak BPHTB mencapai Rp 27 miliar untuk 2025 ini. Namun, pembebasan BPHTB untuk perkebunan ini dilakukan sekali ini saja, karena PTPN bertransformasi dari PTPN XII menjadi PTPN I Regional 5. Sebenarnya materi di dalamnya tidak berubah, hanya karena ada balik nama, jadi ada BPHTB,” ungkapnya.

Untuk menindaklanjuti itu, dilakukan penyerahan surat setoran pajak daerah (SSPD) dari Pemkab Blitar kepada PTPN I Regional 5 di Perkebunan Teh Sirah Kencong kemarin (15/1). Penyerahan SSPD dilakukan oleh Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom kepada Region Head PTPN I Regional 5, Winarto.

Sementara itu, Winarto mengatakan, luas lahan eks PTPN XII di Kebun Bantaran yang dibalik nama menjadi milik PTPN I Regional 5 sekitar 1.200 hektare yang terdiri atas delapan bidang. Jenis perkebunan di Kebun Bantaran antara lain, kebun teh, kebun coklat, kebun kopi, dan tanah pertanian.

Baca Juga: Begini Tanggapan Menteri Nusron Wahid Mengenai Pagar Laut

“Dengan kebijakan itu diharapkan dapat menggerakkan sektor perkebunan, dalam hal ini ketahanan pangan dan energi, lebih khusus lagi budi daya tebu dan sawit. Sehingga di PTPN perlu disesuaikan menjadi subholding-subholding,” pungkasnya. (jar/c1/ynu)

Editor : M. Subchan Abdullah
#CPNS #Kabupaten Blitar #ptpn #pajak #Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan #Pemkab