BLITAR - Tahun ini, alokasi pupuk subsidi urea dan NPK di Kabupaten Blitar mencapai 64,47 ton. Jumlah itu sedikit menurun dari tahun lalu dan berkurang jika dibandingkan dengan yang diajukan ke pemerintah pusat. Dimungkinkan, ada tambahan pupuk subsidi dalam tahun ini.
Sesuai surat keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Kabupaten Blitar tahun 2025, alokasi pupuk subsidi jenis urea mencapai 32,33 ton.
Sementara untuk alokasi pupuk subsidi jenis NPK mencapai 32,44 ton. Pupuk subsidi ini sudah disalurkan kepada kelompok tani sejak awal Januari.
“Sebenarnya yang kami usulkan ke provinsi terkait pupuk subsidi ini cukup banyak. Kami mengajukan urea sebanyak 37,81 ton dan NPK 59,27 ton. Sayangnya tidak terealisasi 100 persen,” ujar Ketua Tim Kerja Pupuk DKPP Kabupaten Blitar, Reni Indriani, Kamis (23/1/2025).
Dia melanjutkan, dari usulan itu urea terealisasi 86,38 persen dan untuk NPK hanya 54,96 persen. Padahal pengajuan itu tentu sudah sesuai dari kebutuhan yang diajukan oleh para kelompok tani di Kabupaten Blitar.
Apalagi, alokasi pupuk tahun ini juga menurun 7 persen dibandingkan tahun kemarin sekitar 69,3 ribu ton. Terdiri dari 34,3 ribu ton pupuk urea dan 35 ribu ton pupuk NPK.
Maka dari itu, petani harus memaksimalkan barang yang ada. Meskipun begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar tentu akan mengusahakan tambahan alokasi pupuk jika dirasa masih kurang untuk memenuhi kebutuhan petani.
Reni mengaku bantuan pupuk itu akan ada, tapi jumlahnya masih belum diketahui. “Bantuan tambahan pupuk ini tergantung ada daerah lain yang mengalami kelebihan dalam penerimaan pupuk subsidi. Misalnya, ada kabupaten di Jawa Timur yang masih tersisa banyak setelah penyerapan pupuk, nantinya dialihakan pada daerah yang membutuhkan,” ungkapnya.
Reni menyebut pupuk subsidi ini diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, seperti padi, jagung, dan kedelai. Sementara untuk sektor tanaman hortikultura, seperti cabai dan bawang merah dan bawang putih.
Bahkan, perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi dengan luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektare juga termasuk dalam penerima pupuk subsidi ini. Termasuk petani yang tergabung dalam lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) perhutanan sosial.
Secara teknis, petani yang menerima pupuk subsidi sudah harus terdaftar pada aplikasi Sistem Penyuluh Pertanian (Simluhtan). Nantinya juga dimasukkan dalam rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK) yang berhubungan pada kios pertanian.
Sejumlah petani juga bisa menggunakan surat kuasa jika penebusan melalui kelompok tani tidak bisa, karena alasan jarak rumah yang jauh.
Untuk diketahui, harga pupuk bersubsidi urea Rp 2.250 ribu per kilogram, sementara NPK Rp 2.300 ribu per kilogram. Harga itu masih sama dari tahun-tahun sebelumnya dan tentunya Pemkab Blitar akan melakukan pengawasan jika ditemui oknum yang menjual lebih mahal.
“Untuk pengawasan distribusi pupuk, Pemkab Blitar ada Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang anggotanya dari dinas teknis dan aparat penegak hukum (APH). Tahun lalu dalam setahun ada empat kali pengawasan. Sedangkan tahun ini masih dalam perencanaan,” pungkasnya. (jar/c1/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah