Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Relokasi Makam Brongkos Kesamben Tuntas, Ini Langkah Pemkab Blitar Selanjutnya

Fajar Ali Wardana • Senin, 27 Januari 2025 | 20:30 WIB
BAHU-MEMBAHU: Warga dan ahli waris membopong jasad yang dibongkar dari makam lama ke makam baru di Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, kabupaten Blitar.
BAHU-MEMBAHU: Warga dan ahli waris membopong jasad yang dibongkar dari makam lama ke makam baru di Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, kabupaten Blitar.

BLITAR - Proses relokasi 486 makam di Dusun Brongkos, Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, telah selesai seminggu yang lalu. Hal itu menandakan proses pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional (PSN) sudah tuntas.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar akan melaporkan hal ini kepada Kementerian PUPR untuk ditindaklanjuti pembangunan flyover.

Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar, Hakim Catur Yulianto memastikan, seluruh proses relokasi yang berlangsung hampir sebulan ini telah rampung 100 persen. Sebanyak 486 jenazah dari makam Dusun Brongkos telah berhasil dipindahkan ke lokasi baru.

“Lokasi makam baru hanya berjarak sekitar 100 meter dari lokasi awal. Namun, status lahan untuk makam baru tersebut masih menjadi milik Perhutani. Saat ini, Pemkab Blitar sedang mengurus penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH),” ujar Hakim, Senin (27/1/2025).

Dia melanjutkan, proses ini masih menunggu keluarnya surat keputusan (SK) resmi terkait perubahan status lahan. Namun, pihaknya telah memberikan laporan kepada pemerintah pusat bahwa lahan yang akan digunakan untuk pelurusan jalan dan pembangunan flyover sudah dalam status clear and clear.

Pembangunan proyek pelurusan jalan dan flyover di wilayah Brongkos ini akan dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sementara itu, tanggung jawab Pemkab Blitar terbatas pada proses pembebasan lahan, termasuk relokasi makam.

Hakim juga menjelaskan mengenai alokasi anggaran bagi ahli waris yang memindahkan makam secara mandiri. Menurutnya, dana untuk ahli waris telah dikelola langsung oleh kelompok masyarakat (pokmas) yang terlibat dalam proses pemindahan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tahapan relokasi berjalan dengan teratur dan sesuai jadwal.

“Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu menyelesaikan proses relokasi ini, termasuk ahli waris, pokmas, dan masyarakat sekitar. Dengan selesainya relokasi makam, diharapkan pembangunan flyover dapat segera dimulai ,” ungkapnya.

Hakim menambahkan, proyek flyover ini menjadi bagian dari upaya untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalur menikung yang sering kali memakan kendaraan. Usai relokasi makam, langkah selanjutnya adalah pelaksanaan konstruksi flyover oleh pemerintah pusat yang diharapkan bisa selesai sesuai jadwal untuk meningkatkan aksesibilitas dan keselamatan di jalur Malang-Blitar.

“Semoga adanya flyover memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan keselamatan di jalur ini,” pungkasnya. (jar/c1/ynu)

 

 

Tersangka pembunuhan dan mutilasi, Rochmad Tri Hartanto saat di polda Jatim. Koper merah yang digunakan untuk membuang potongan tubuh Uswatun Khasanah (foto kanan).
Tersangka pembunuhan dan mutilasi, Rochmad Tri Hartanto saat di polda Jatim. Koper merah yang digunakan untuk membuang potongan tubuh Uswatun Khasanah (foto kanan).
Editor : M. Subchan Abdullah
#Kesamben #Kabupaten Blitar #Proyek Strategis Nasional #relokasi makam #brongkos #pelurusan jalan #Pemkab Blitar