BLITAR- Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2025 di Kota Blitar menjadi perhatian, terutama para orang tua calon peserta didik.
Itu terkait dengan sistem PPDB di Kota Blitar yang kerap dikeluhkan wali murid, seperti jalur zonasi.
Sebab, sistem yang mengukur jarak sekolah dan tempat tinggal siswa di Kota Blitar itu dianggap belum adil dan representatif.
Yakni, banyak yang mengeluh bahwa anak mereka yang rumahnya dekat sekolah kesulitan mendaftarkan ke sekolah favorit.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Blitar, Dindin Alinurdin mengungkapkan, proses pendaftaran di sekolah negeri masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan keputusan lebih lanjut terkait penerapan sistem dalam PPDB tahun ini. Khususnya jalur zonasi dan jalur yang lain.
“Untuk sekolah negeri, kami masih menunggu juknis dan keputusan lebih lanjut mengenai sistem yang digunakan dalam PPDB tahun ini," ujarnya.
Dia menegaskan, sekolah di bawah naungan yayasan atau lembaga swasta di Kota Blitar sudah banyak yang membuka pendaftaran PPDB sejak akhir tahun.
Selain itu, proses pendaftaran hingga seleksi telah dilaksanakan sesuai dengan aturan internal masing-masing.
“Untuk lembaga swasta, pendaftaran sudah banyak dibuka sejak akhir tahun,” katanya.
“Mereka menjalankan seleksi dan pendaftaran sesuai dengan aturan internal yayasan yang menanunginya, dan itu sah-sah saja,” imbuhnya.
Adanya perbedaan waktu antara pendaftaran di sekolah negeri dan swasta tidak menjadi persoalan.
Menurut Dindin, masyarakat dapat mempersiapkan diri dengan mengikuti perkembangan informasi lebih lanjut mengenai PPDB di Kota Blitar.
“Tidak apa-apa, justru dengan adanya proses pendaftaran di swasta ini membuat wali murid mengikuti perkembangan PPDB,” terangnya. (han/c1/ady)
Editor : Didin Cahya Firmansyah