Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Warga Laporkan Kafe di Kota Blitar Diduga Izin Usaha Belum Lengkap serta Edarkan Miras tanpa Izin hingga Bikin Resah

Jihan Wahida Rahma Salsabila • Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB

 

Ilustrasi miras
Ilustrasi miras

BLITAR-Aktivitas salah satu kafe di Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar diduga meresahkan.

Kondisi ini membuat warga setempat melapor ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar, untuk menindaklanjuti tempat nongkrong tersebut.

Tak hanya disinyalir menjual minuman keras (miras) tanpa izin, kafe tersebut juga diduga melewati batas normal jam batas buka serta proses perizinan yang belum kelar di Pemkot Blitar.   

Kepala DPMPTSP Kota Blitar, Heru Eko Pramono, membenarkan adanya aduan dari masyarakat Kelurahan Kepanjenlor terkait keberadaan sebuah kafe yang dianggap mengganggu ketertiban.

Laporan tersebut telah diterima pada 17 Januari lalu. “Ya, kami sudah menerima laporan warga terkait keberadaan salah satu kafe yang diduga meresahkan warga setempat. Kami sudah menerima laporannya dan sedang menindaklanjuti laporan tersebut,” ungkapnya.

Tak hanya itu, jelas Heru, dari laporan warga sekitar bahwa kafe ini telah melanggar jam buka tempat nongkrong, serta ada indikasi menjual miras tanpa izin. Ini masih dalam proses pendalaman dari pihak dinas perizinan.

 "Intinya, masyarakat merasa terganggu karena aktivitas kafe tersebut tidak seperti kebiasaan kafe pada umumnya, seperti jam buka yang melewati batas normal dan indikasi peredaran miras tanpa izin," ungkap Heru.

Menindaklanjuti aduan tersebut, DPMPTSP telah menggelar rapat koordinasi lintas instansi bersama pihak kelurahan dan kecamatan, serta organisasi perangkat daerah (OPD) lain yang terkait untuk memverifikasi laporan dan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Menurut dia, berdasarkan temuan sementara, kafe tersebut belum memenuhi seluruh persyaratan izin usaha serta izin lainnya, salah satunya belum mengantongi izin untuk menjual dan mengedarkan miras.

"Izin mereka masih melalui OSS (online single submission) dan belum selesai sepenuhnya. Namun, mereka menganggap izinnya sudah lengkap. Sedangkan untuk izin jual miras, mereka juga belum miliki," tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, DPMPTSP akan mengadakan rapat kedua pada awal Februari mendatang. Rapat tersebut akan melibatkan instansi terkait, pemilik kafe, serta perwakilan masyarakat yang memberikan aduan.

"Kami akan mempertemukan semua pihak untuk mencari solusi bersama agar masalah ini tidak melebar dan menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan masyarakat," ungkap Heru.

DPMPTSP menegaskan komitmennya untuk menangani aduan masyarakat secara serius, khususnya terkait pelaku usaha yang ada di wilayah Kota Blitar.

"Harapan kami, para pelaku usaha bisa menjalankan kegiatan mereka dengan nyaman, sekaligus memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar," pungkasnya. (han/c1/ady)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#miras #kafe #Kota Blitar